Senin, 01 Juni 2015

Tanggapan Atas Pelanggaran Kode Etik

TANGGAPAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI HAKIM MK AKIL MOCHTAR


Hakim adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Dan hakim adalah orang yang diangkat oleh kepala Negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselsihan dalam bidang hukum.

Perbuatan yang dilakukan Akil Mochtar tidak hanya merusak nama lembaga Mahkamah Konstitusi, tetapi juga termasuk nama baik dari para hakim yang berada di lembaga tersebut. Adanya kasus ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaannya atas penegakan hukum di Indonesia. Lembaga ini memerlukan upaya yang tidak mudah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat karena lembaga ini merupakan benteng terakhir masyarakat terhadap mendapatkan keadilan.

etika seorang hakim adalah
·       Bersikap tegas, disiplin
·         Penuh pengabdian pada pekerjaan
·         Bebas dari pengaruh siapa pun juga
·         Tidak menyalahgunakan kepercayaan, kedudukan dan wewenang untuk kepentingan pribadai atau golongan
·         Tidak berjiwa mumpung
·         Tidak menonjolkan kedudukan
·         Menjaga wibawa dan martabat hakim dalam hubungan kedinasan
·          Berpegang teguh pada Kode Kehormatan Hakim
Akil Mochtar telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan akhirnya mendapatkan hukuman terberat yakni hukuman seumur hidup. Sanksi yang diberikan ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah agar para hakim dan para penegak hukum tidak melakukan hal serupa serta memberikan contoh dan teladan yang baik.







tugas pelanggaran kode etik

PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM MK
( MAHKAMAH KONSITUSI)
AKIL MOCHTAR




Awal mula kasus
Semua bermula dari kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan  Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, yang kasusnya  dibawa ke MK dan Akil Mochtar saat itu menjabat ketua MK Dan KPK mencium akan ada penyuapan.

Kronologi penangkapan
Awal September 2013
KPK sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang akan dilakukan oleh Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi. KPK membuntuti mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut, TB.Chaeri Wardana adik Atut Chosiyah Gubernur Banten, dll.

Rabu, 2 September 2013
Berdasarkan penyelidikan itu, diketahui akan ada transaksi di rumah Akil Jalan Widya Chandra III No 7, Jaksel. "Informasinya akan ada penyerahan  uang yang akan diserahkan oleh pihak-pihak yang berperkara terkait dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, dan Pilkada Kabupaten Lebak Banten"

Rabu (2/10) pukul 22.00 WIB
Penyelidik memantau kediaman Akil. Nampak sebuah kendaraan yang bisa diidentifikasi sebagai Toyota Fortuner putih mendatangi kediaman Akil. Mobil itu merupakan mobil anggota DPR Chairun Nisa. Chairun Nisa merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar. Setelah itu, Chairun Nisa ditemani oleh Cornelis Nalau, selaku pengusaha di Palangkaraya. Chairun Nisa dan Cornelis memasuki rumah Akil. "Tidak beberapa lama tim penyelidik mendekati untuk melakukan penangkapan," ujar Abraham samad ketua KPK". Dari penangkapan, ditemukan barang bukti berupa uang di dalam amplop coklat sebesar US$ 284.050 kurang lebih 3 Milyar untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas , Kalteng.


Kode Etik Yang Dilanggar
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Abbas Said, mengatakan bahwa Akil terbukti melanggar kode etik karena memutuskan suatu perkara dengan bias ke salah satu pihak. Selain itu, Akil melanggar kode etik dengan memerintahkan sekretaris Yuanna Sisilia dan sopir Daryono untuk mentransfer sejumlah dana dalam jumlah yang tidak wajar. "Akil tidak hanya mengizinkan, tapi juga melakukan transaksi keuangan dalam jumlah yang tidak wajar," ujar Abbas.

Pasal Yang di  Kenakan
1. Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2. Pasal 12 huruf C UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
3. Pasal untuk menjerat Akil, yaitu Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP
4. Pasal 3 dan 4 UU No. 8/2010 Tentang TPPU dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU Tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 AYAT 1 KUHP


Keputusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi
Karier Ketua MK nonaktif, M. Akil Mochtar, berakhir di ujung palu Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKK). Majelis yang diketuai Harjono menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat. Akil dinilai melanggar beberapa Prinsip Etika yang tertuang dalam Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Menyatakan Hakim Terlapor Dr. H. M. Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepadanya,” ucap Ketua MKK Harjono saat membacakan putusan, Jum’at (1/11).

Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (30/06) malam.

Akil merupakan ketua hakim mahkamah konstitusi yang melanggar kode etik MK , dengan dia menerima suap atas kasus yang ditanganinya akhirnya dia di pecat secara tidak hormat dan di hukum penjara seumur hidup terkait kasus suap sengketa pilkada di MK.


Daftar Pustaka


Senin, 27 April 2015

TULISAN ETIKA PROFESI TANGGAPAN MENGENAI KODE ETIK ITBI

Menanggapi posting-an sebelumnya mengenai kode etik profesi untuk ITBI (IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA) maka berikut ini merupakan tanggapan atas posting-an tersebut.

Terapi bekam atau yang biasa disebut dengan kop merupakan salah satu alternatif pengobatan yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk menyembuhkan penyakitnya. Terapi bekam ini dilakukan  dengan cara yang terbilang cukup sederhana yakni dengan membuang racun di dalam darah penderita. Terapi bekam ini mampu mengatasi 72 macam penyakit apabila dilakukan secara teratur hingga penyakitnya sembuh. Pengobatan bekam ini lebih diminati karena dipercaya tidak memberikan  efek samping yang berbahaya dibanding pengobatan dengan menggunakan obat-obat kimia.

Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI) telah memiliki kode etik yang dilandaskan atas norma-norma etik yakni Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural. Kode etik ini dapat melindungi baik praktisi maupun pasien dalam melakukan terapi bekam. Adanya kode etik tersebut dapat menimbulkan rasa aman terhadap masyarakat yang ingin mencoba itu melakukan terapi bekam.

Kode etik yang dimiliki oleh ITBI merupakan suatu pedoman yang wajib dipatuhi oleh para terapis bekam. Terapis bekam bahkan telah memiliki kode etik internasional yang menunjukkan bahwa terapi bekam telah diakui oleh dunia internasional.


Adanya kode etik bekam maka setiap terapis bekam tidak dapat sembarangan memberikan terapi untuk orang lain. Untuk memiliki izin praktek bekam, terapis harus memiliki sertifikat pendidikan atau keahlian dari lembaga pendidikan, sehingga masyarakat dapat lebih teliti dalam melakukan terapis bekam ditempat tempat yang telah memiliki izin praktek.

etika profesi ITBI (IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA)

TUGAS ETIKA PROFESI
IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA
(ITBI)
Disusun Oleh :

       Kelas                          : 4ID01
1.      Annisa Putri Suhardi        /30411969
2.      Bonaventura B. Abadi      /31411522
3.      Dini Andriyani                   /39411384
4.      Ia Damayansis                   /38411168
5.      Lina Reztyani                    /34411102
6.      Rahmat Hermawan A.S   /35411781
7.      Rizka Anggoro Putri         /36411312
8.      Rizky Noor Amalia K.W  /36411391
9.      Septian N Firmansyah      /36411691
             10.     Yutika Putri Lestari          /39411014


JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015




BEKAM

Terapi bekam atau kop banyak dipilih oleh masyarakat untuk mengatasi penyakitnya. Pengobatan dengan cara membuang racun di dalam darah ini mampu mengatasi 72 macam penyakit. Bekam atau alhijamah adalah tehnik pengobatan dengan jalan membuang darah kotor atau racun yang berbahaya dari dalam tubuh melalui permukaan kulit. Perkataan alhijamah berasal dari bahasa arab yang berarti pelepasan darah kotor. Istilah bekam berasal dari bahasa melayu. Di Indonesia pengobatan alternatif ini dikenal pula dengan istilah kop atau cantuk. Sekilas bekam memang menyeramkan karena kelihatan terjadi pendarahan di bawah kulit. Padahal sebenarnya tidak seseram itu. Dalam terapi bekam, darah yang di ambil adalah darah di dermis (kulit jangat) dan bukan dara pada pembuluh darah.

Belakangan terapi yang sudah populer di tanah Arab ini mulai diminati masyarakat Indonesia.Terapi bekam terdapat dua jenis yaitu bekam kering dan bekam basah. Bekam kering berkhasiat untuk melegakan sakit secara darurat. Bisa juga digunakan untuk meringankan nyeri urat-urat punggung karena sakit rematik dan nyeri punggung. Bekam kering baik bagi orang yang tidak tahan suntikan jarum dan takut melihat darah. Kulit yang dibekam akan tampak merah kehitam-hitaman selama 3 hari. Bekam kering dilakukan dengan menghisap permukaan kulit dan memijat daerah sekitarnya tanpa mengeluarkan darah kotor.
Sedangkan bekam basah dilakukan setelah melakukan bekam kering. Jadi setelah bekam kering, kita melukai permukaan kulit dengan jarum tajam, lalu disekitarnya dihisap dengan alat cupping set dan hand pump untuk mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh. Lamanya setiap hisapan 3 sampai 5 menit dan maksimal 9 menit. Lalu darah kotornya dibuang. penghisapan tidak lebih dari 7 kali. Darah kotor berupa darah merah pekat dan berbuih. Selama 3 jam setelah di bekam, kulit yang lebam itu tidak boleh disiram air.
Menurut teori bekam, ada lebih dari 350 titik di tubuh manusia. Namun dalam praktik pengobatan hanya 12 titik utama yang sering menjadi obyek sentuhan pengobatan, yakni di daerah leher, kepala, pinggang, dada dan kaki. Pada kaki terdapat tiga titik utama yaitu satu titik ummu mughits dan dua titik quamahduah.
Ummu mughits di atas kepala merupakan titik utama bekam, yang sekaligus merupakan pertemuan ratusan titik dari seluruh tubuh, seperti vertigo, polip, gangguan saraf telinga, penyakit kulit, depresi, sampai gangguan ilmu hitam atau sihir. Sedangkan dileher bagian belakang, tepatnya antara rambut dan telinga, terdapat titik quamahduah. Nabi Muhammad SAW mengisyaratkan bahwa bekam bisa mengobati 72 macam penyakit, dari yang berat seperti stroke, lever, ginjal, jantung, asma, darah tinggi, kolesterol, sampai yang ringan seperti masuk angin.
Untuk penyakit berat proses bekam tidak bisa di lakukan sekali, tetapi berkali-kali. Hal ini disebabkan proses penyembuhan terapi ini secara bertahap. Jadi tidak sekali terapi langsung sembuh. Tetapi pengobatan apapun harus bertahap, tidak sekali diobati langsung sembuh. Khusus pasien stroke, penderita langsung dibekam saat baru diserang stroke. Titik-titik yang dibekam juga tidak hanya di yang terletak di punggung, namun juga di kaki dan tangan. Bekam tidak hanya dilakukan jika sudah sakit. Orang yang sehat pun bisa di bekam, agar tubuhnya bisa tetap segar atau menjaga stamina.
Gaya hidup masyarakat sekarang yang tidak sehat seperti makan makanan yang mengandung pengawet, zat pewarna, atau fast food, polusi tanpa disadari sudah membuat tubuh tidak sehat sehingga stamina tubuh mudah menurun dan jatuh sakit. Penumpukan racun dalam tubuh bisa dibuang melalui bekam. Setelah bekam, sirkulasi darah jadi lancar dan imunitas tubuh jadi meningkat karena darah kotor telah dibuang.
Meskipun begitu, bekam tidak boleh dilakukan dalam jangka waktu yang berdekatan paling cepat sebulan sekali karena bekam ini menyedot stamina tubuh. Itu sebabnya, tidak sembarang orang bisa melakukan terapi bekam. Anak-anak dibawah 3 tahun, lansia dan penderita darah rendah tidak dianjurkan karena mereka tidak memiliki stamina yang baik. Idealnya sebelum bekam, pasien harus memeriksa tensi darah dan tes gula darah terlebih dahulu. kalau kadar gula darahnya di atas 500 sampai 700 maka tidak boleh melakukan bekam.
Pengobatan alami seperti bekam, memang dipercaya tidak memiliki efek samping dibanding pengobatan dengan obat-obat kimia. Reaksi tubuh setelah melakukan bekam akan mengalami meriang dan sedikit mual karena tubuh beradaptasi kembali setelah pembebasan darah yang tadinya mampet. Setelah bekam pasien dianjurkan untuk mengkonsumsi madu dan minum minuman manis.

A.               SEJARAH ITBI
Bekam sudah dikenal sejak zaman dulu, yaitu kerajaan Sumeria, kemudian terus berkembang sampai Babilonia, Mesir kuno, Saba, dan Persia. Pada zaman Nabi Muhammad, dia menggunakan tanduk kerbau atau sapi, tulang unta, gading gajah. Pada zaman China kuno mereka menyebut hijamah sebagai “perawatan tanduk” karena tanduk menggantikan kaca. Pada kurun abad ke-18 (abad ke-13 Hijriyah), orang-orang di Eropa menggunakan lintah sebagai alat untuk hijamah. Pada satu masa, 40 juta lintah diimpor ke negara Perancis untuk tujuan itu. Lintah-lintah itu dilaparkan tanpa diberi makan. Jadi bila ditempelkan pada tubuh manusia yang sakit, dia akan terus menghisap darah tadi dengan efektif. Setelah kenyang, lintah tersebut tidak berupaya lagi untuk bergerak, lantas jatuh dan mengakhiri penghisapannya.
Seorang herbalis Ge Hong (281-341 M) dalam bukunya A Handbook of Prescriptions for Emergencies menggunakan tanduk hewan untuk membekam/mengeluarkan bisul yang disebut tehnik “jiaofa”, sedangkan di masa Dinasti Tang, bekam dipakai untuk mengobati TBC paru-paru. Pada kurun abad ke-18 (abad ke-13 Hijriyah), orang-orang di Eropa menggunakan lintah (al ‘alaq) sebagai alat untuk bekam dan dikenal dengan istilah leech therapy, praktek seperti ini masih dilakukan sampai dengan sekarang.
Kini pengobatan ini dimodifikasi dengan sempurna dan mudah pemakaiannya sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah dengan menggunakan suatu alat yang praktis dan efektif. Disebutkan oleh Curtis N, J (2005), dalam artikel Management of Urinary tract Infections: historical perspective and current strategies: Part 1-before antibiotics. Journal of Urology. 173(1):21-26, January 2005. Bahwa catatan kedokteran tertua Ebers Papyrus yang ditulis sekitar tahun 1550 SM di Mesir kuno menyebutkan masalah bekam.
Hippocrates (460-377 SM), Celsus (53 SM-7 M), Aulus Cornelius Galen (200-300 M) mempopulerkan cara pembuangan secara langsung dari pembuluh darah untuk pengobatan di zamannya. Dalam melakukan tehnik pengobatan tersebut, jumlah darah yang keluar cukup banyak, sehingga tidak jarang pasien pingsan. Cara ini juga sering digunakan oleh orang Romawi, Yunani, Byzantium dan Itali oleh para rahib yang meyakini akan keberhasilan dan khasiatnya.
Penyebaran bekam di Indonesia sudah dikenal sejak penyebaran agama Islam dan kembali berkembang pesat di Indonesia sejak awal tahun 1990-an terutama dibawa oleh para mahasiswa/ pekerja Indonesia yang pernah belajar di Malaysia, India dan Timur Tengah. Saat ini telah dikembangkan pelatihan di Fakultas Kedokteran dan Program Studi Keperawatan Universitas Sultan Agung, Semarang bersama dengan Lembaga Pelatihan Bekam,yang salah satunya adalah Universitas Bekam Sinergi Indonesia. Namun demikian, sampai saat ini belum ada profil yang lengkap tentang jumlah dan mutu praktisi bekam di wilayah Jakarta.
Organisasi Bekam yang telah menjalin kemitraan dengan Departemen Kesehatan Indonesia dalam hal ini berada di bawah Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional. Organisasi ini menginduk Dirjen Bina Kesehatan Ibu dan Anak adalah Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) dan Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI).
Berdirinya Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) dan Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI) adalah suatu keharusan yang wajib didukung oleh setiap warga Indonesia apapun status sosialnya. Asosiasi ini didirikan pada 10 Nopember 2007 dengan proses perjuangan yang cukup melelahkan dan kesabaran yang tinggi. ABI dan ITBI merupakan wadah para praktisi dan pengobatan bekam dari berbagai pelosok bumi nusantara yang mandiri dan telah berperan aktif untuk menyehatkan bangsa. Ini sejalan dengan Visi Departemen Kesehatan "Masyarakat Mandiri untuk Hidup Sehat“.


Gambar 1 Struktur Organisasi ITBI
B.          Arti Logo ITBI
Gambar 2 LOGO ITBI

1.             Palang Hijau Bertepi Merah
          Tahun 1964, Konvensi Jenewa, yaitu sebuah konvensi Internasional yang pertama, resmi mengakui Palang Merah diatas dasar Putih sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap konvensi Jenewa tahun 1864, barulah ditetapkan lambang Palang Merah tersebut sebagai penghormatan terhadap Negara Swiss. Dengan berlandaskan ketentuan tersebut Ikatan Terapis Bekam Indonesia Mengadopsi lambang palang merah yang dirubah dengan warna palang hijau berwarna samping abu-abu dengan arti palang sebagai simbol penyelamatan dan perlindungan dengan hijau sebagai simbol warna islami dan simbol warna tumbuhan,dengan konotasi warna hijau yang selalu dikaitkan dengan warna alam yang menyegarkan, membangkitkan energi dan juga mampu memberi efek menenangkan, menyejukkan, menyeimbangkan emosi. Warna ini elegan, menyembuhkan, meinmbulkan perasaan empati terhadap orang lain. Nuansa hijau dapat meredam stres, memberi rasa aman dan perlindungan.  Namun hijau juga bisa menimbulkan perasaan terperangkap. Warna samping abu-abu pada palang hijau diartikan sebagai warna netral yang dapat menciptakan kesan mententramkan dan menimbulkan perasaan damai. Kesan yang lain dari abu-abu antara lain adalah independen dan stabil, menciptakan keheningan dan kesan luas.

2.             Bulan Sabit Merah
          Tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja sosial yang tertangkap oleh Ottoman dibunuh senata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika pemerintah Turki diminta menjelaskan mengenai hal ini, mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang / salib, dan mengajukan agar perhimpunan nasional dan pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan akhirnya secara resmi diadopsi dalam konvensi tahun 1929, bersamaan dengan Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (sekarang Iran). Berdasarkan itu maka Ikatan Terapis Bekam Indonesia menggunakan Lambang Sabit Merah yang melingkari Palang Hijau sebagai simbol penyelematan dan perlindungan serta lambang yang sering digunakan tim medis dunia Islam. Digunakan Terbalik dan lebih kecil sebagai pembeda dari organisasi Bulan Sabit Indonesia yang telah dipatenkan.

3.             Tulisan ITBI 
          Merupakan Singkatan Simbol Ikatan Terapis Bekam Indonesia sebagai penanda wadah asosiasi terapis Bekam.

C.          Visi dan Misi ITBI
          Visi Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI) adalah Terwujudnya profesi terapis bekam yang paripurna, sehingga mampu mewujudkan kualitas hidup sehat bagi setiap manusia. Misi Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI) adalah:
1.        Menyiapkan Terapis Bekam yang berbudi luhur, profesional, memiliki kesejawatan yang tinggi, dan inovatif, serta berorientasi ke masa depan.
2.        Membina,  menjaga  dan  meningkatkan  profesionalisme  Terapis Bekam  sehingga mampu menjalankan  praktek pengobatan secara bertanggung jawab.
3.        Memperjuangkan  dan  melindungi  kepentingan  anggota  dalam  menjalankan praktek profesinya.
4.        Mengembangkan  kerjasama  dengan  organisasi  profesi  lainnya  baik  Nasional maupun internasional.

D.            Kode Etik Bekam
Bekam adalah suatu metode atau terapi yang dapat di gunakan untuk pengobatan dan menjaga kesehatan setiap manusia. Terapi kesehatan bekam adalah suatu hal yang terus diupayakan oleh setiap manusia di dalam kehidupannya. Selain merupakan sunnah, terapi bekam ternyata mampu dilakukan oleh setiap manusia tanpa bantasan. Oleh karenanya dalam menjaga agar terapi atau metoda bekam mampu memiliki kaidah yang luhur dalam penerapannya, dibutuhkan kode etik dalam melakukan profesi bekam dan setiap individu yang melakukan terapi atau metoda bekam. Etik Terapis Bekam sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya yang dimiliki azas-azasnya dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan.
Di Indonesia azas-azas itu adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural. Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu terapi bekam atau hijamah, para terapis bekam, baik yang bergabung secara fungsional  terikat dalam organisasi dibidang pelayanan, pendidikan dan penelitian kesehatan dan bekam, dengan Rahmah Tuhan Yang Maha Esa telah merumuskan Kode Etik Terapis Bekam Indonesia yang diuraikan dalam pasal-pasalnya.

Kewajiban Umum
Pasal 1
Setiap terapis bekam harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Terapis Bekam.
Pasal 2
Seorang terapis bekam harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan terapisnya seorang terapis bekam tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi.
Pasal 4
Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik:
Setiap perbuatan yang memuji diri sendiri, secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan keterampilan terapis dalam segala bentuk tanpa kebebasan profesi, dan menerima imbalan selain daripada yang layak sesuai jasanya kecuali dengan keikhlasan sepengetahuan dan atau kehendak penderita.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan makhluk insani baik jasmani atau rohani hanya diberikan untuk kepentingan penderita.
Pasal 6
Setiap terapis bekam harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya.
Pasal 7
Seorang terapis bekam hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang terapis bekam harus mengutamakan atau mendahulukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh yaitu, promotif, preventif, kuratif, dan rahabilitatif, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
Pasal 9
Setiap terapis bekam dalam bekerjasama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat lainnya harus memelihara saling pengertian sebaik-baiknya.
Pasal 10
Setiap terapis bekam harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 11
Setiap terapis bekam bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan penderitanya. Dalam hal ia tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan, maka ia wajib merujuk penderita kepada terapis bekam lain yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 12
Setiap terapis bekam wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap terapis bekam wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Pasal 14
Setiap terapis bekam memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukannya.
Pasal 15
Setiap terapis bekam tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya.
Pasal 16
Setiap terapis bekam dalam melaksanakan prakteknya harus sesuai dengan SPM
Pasal 17
Segala tindakan yang dilakukan seorang terapis bekam harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 18
Setiap terapis bekam mampu bekerja sama dengan tenaga medis yang lain untuk mempermudah dalam melakukan rujukan dan konsultasi.
Pasal 19
Setiap terapis bekam ikut berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.

Kewajiban Terapis Bekam Terhadap Diri Sendiri
Pasal 20
Setiap terapis bekam harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 21
Setiap terapis bekam hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur.

Penutup
Pasal 22
Setiap terapis bekam harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkannya dalam pekerjaan sehari-hari. Kode Etik Terapis Bekam Indonesia (KODETBI) hasil Ikatan Terapis Bekam Indonesia dalam Musyawarah Kerja Nasional Etik Terapis Bekam demi  untuk mengabdi kepada masyarakat Bangsa dan Negara.

E.               Kode Etik Bekam Internasional
Bekam Society International mengharapkan bahwa semua anggotanya melakukan kegiatan profesional mereka sesuai dengan Kode Etik dari Masyarakat. Semua praktisi dan terapis harus memiliki pelatihan yang tepat dan mengikuti prosedur infeksi silang kontrol yang tepat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan yang aman dan higienis untuk diri mereka sendiri, rekan-rekan dan klien mereka. Berikut ini adalah beberapa standar dasar yang diperlukan dan dianggap sebagai standar minimum yang diharapkan oleh masyarakat untuk semua anggotanya:
a.         Imunisasi Hepatitis B
b.        Kit pertolongan pertama diperlukan.
c.         Bersih dan kondisi higienis.
d.        Pembuangan Limbah Prosedur memadai dan mengikuti hukum negara yang bersangkutan.
e.      Relevan pembuangan benda tajam dan limbah klinis.
f.         Semua pekerjaan bahan seperti permukaan kursi, dan tabel dibersihkan menggunakan disinfektan yang sesuai antara pasien dan pada akhir setiap hari kerja dan setelah setiap tumpahan di permukaan.
g.        Kulit di daerah dari situs bekam harus tepat dibersihkan.
h.        Sebelum melakukan prosedur bekam, dokter akan mencuci tangan dan lengan dengan sabun dan air panas, pengeringan dengan handuk sekali pakai yang bersih.
i.          Gaun dan handuk harus diubah dan dibersihkan setelah digunakan masing-masing dan bebas dari noda yang sesuai.
j.          Cangkir dan instrumen pakai lainnya harus dikemas dan pra-disterilkan dan hanya diterapkan sekali, setelah pembuangan dalam tusukan dan anti bocor kotak, dan isinya harus dibuang dengan cara yang berwenang untuk limbah klinis.
k.        Tangan harus dibersihkan dengan sabun antibakteri antara setiap pasien.
l.          Gunakan sarung tangan sekali pakai selama bekam.
m.      Terapis tidak boleh terlalu mahal, menyesatkan atau melanjutkan untuk mengobati pasien untuk program pengobatan jangka panjang tanpa hasil pengobatan yang bermanfaat.
n.        Penyakit menular terkendali yang memerlukan rawat inap, pengobatan kanker dan penyakit serius lainnya tidak harus ditawarkan sebagai pengganti untuk perawatan medis konvensional.
o.        Pasien harus disarankan untuk berpuasa selama minimal tiga jam sebelum pengobatan.
p.        Terapis harus dapat dipercaya untuk pasien mereka, tidak menyesatkan, atau memberikan saran yang tidak memenuhi syarat.
q.        Terapis harus tidak menyarankan pasien untuk menghentikan pengobatan atau perawatan medis yang lain tanpa berkonsultasi dengan dokter mereka.
r.          Terapis harus memberikan perhatian penuh mereka ketika merawat pasien dan memberikan perawatan yang aman dan cocok untuk yang terbaik dari kemampuan mereka.
s.         Perhatian harus diambil oleh anggota tidak memberikan hasil yang salah tentang keberhasilan perawatan atau untuk mengatakan bahwa pengobatan adalah obat total dalam setiap kasus tanpa bukti yang jelas.
t.          Anggota kadang-kadang akan diminta untuk menghadiri seminar pendidikan tambahan opsional dan kuliah tepat untuk menjaga dengan standar profesional saat ini.
u.         Keanggotaan akan diperpanjang pada subjek secara tahunan pada kepatuhan dengan Kode Etik Society Masyarakat.

F.      Pertemuan Organisasi
Pertemuan organisasi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga Ikatan Terapi Bekam Indonesia (ITBI). Pertemuan organisasi diatur dalam:
1.        Kongres Nasional
2.        Kongres Nasional Luar Biasa
3.        Kongres Ilmiah
4.        Pertemuan Organisasi Lainnya
G.    Keanggotaan Internasional
MICTS - Anggota Masyarakat Terapi Bekam Internasional. 
FICTS - Fellow dari Masyarakat Terapi Bekam Internasional. 
HICTS anggota Kehormatan Masyarakat Terapi Bekam Internasional

H.    Cara Mendapatkan Sertifikat Ahli Terapis Bekam dari IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA (ITBI) :
1.      Datang langsung ke Sekretariat ITBI atau daftar secara ON Line  (http://www.i-tbi.org/p/daftar-anggota-itbi.html)
  1. Isi Formuli sesuai yang ditentukan, khusus pendaftaran On-Line harus memiliki bukti tranfer biaya sertifikasi, yang diisikan pada kolom akhir formulir.
  2. Melapirkan fotocopy identitas diri berupa KTP/SIM/Pasport
  3. Melampirkan foto diri 3 x 4 berwarna 
  4. Melampirkan foto tempat praktek atau foto diri ketika praktek
  5. Seluruh lampiran yang di syaratkan dikirim melalui email : informasi. online@yahoo.co.id. atau dikrim langsung ke sekretariat ITBI atau melalui POS.
  6. Biaya Sertifikasi Ahli Terapis Bekam ITBI dapat dibayarkan langsung kesekretariat ITBI atau dapat di tranferfer melalui ATM dengan Rek. Sementara di Bank BCA dengan NO. Rek : 658-017-3053
  7. Proses Setifikasi dilakukan paling lama selama 1 Bulan.
  8. Sertifikat Ahli Bekam dari Ikatan Terapis Bekam Indonesia merupakan sertikat yang mengakui para ahli terapis bekam sebagai ahli terapis yang sesuai standart dan berhak mendapatkan penghargaan sebagai Ahli Terapis Bekam Ikatan Terapis Bekam Indonesia.
  9. Sertifikat Ahli Terapis bekam berlaku seumur hidup dan akan hilang dengan sendirinya apabila yang bersangkutan melanggar kode etik ahli terapis bekam Indonesia dan atau meninggal dunia.

I.     Jenis Sertifikasi Keahlian (SKA) Terapis Bekam dengan Persyaratannya :

1.    Ahli Bekam Utama

Telah mengikuti penataran Kode Etik Terapis Bekam dan Kaidah Tata Laku Profesi Ahli Bekam, Telah Mengikuti Ujian Sertifikasi (Bisa Online atau di sekretariat ITBI), Telah menangani 1000 orang pasien (dibuktikan dengan membuat surat pernyataan), Pengalaman praktik kerja minimum 3 tahun.

2.    Ahli Bekam Madya

Telah mengikuti penataran Kode Etik Terapis Bekam dan Kaidah Tata Laku Profesi Ahli Bekam, Telah mengikuti Ujian Sertifikasi  (Bisa Online atau di sekretariat ITBI), Telah menangani minimal 200 orang pasien (dibuktikan dengan membuat surat pernyataan), Pengalaman praktik kerja minimum 1 tahun.

3.    Ahli Bekam Pratama

Telah menangani 50 orang pasien, dan pengalaman praktik kerja minimum 6 bulan


J.    Biaya Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Bekam  ITBI menurut Jenis Sertifikasi

Dewan Keprofesian Ahli Bekam (DKAB) menetapkan biaya sertifikasi sebagai berikut:

1.    SKA AHLI BEKAM PRATAMA

Rp.300.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah )

2.    SKA AHLI BEKAM MADYA

            Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah)

3.    SKA AHLI BEKAM UTAMA

Rp.800.000 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah )

Gambar 3 Contoh Sertifikat Anggota

Berikut persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi atau pengantar untuk pengurusan izin praktek di Dinas Kesehatan.
Peryaratan :
1.        Telah menjadi anggota Ikatan Terapis Bekam Indonesia
2.        Melampirkan copy /scaner (softcopy) Sertifikat keanggotaan ITBI, yang masih berlaku.
3.        Melampirkan copy/ scaner (softcopy) Sertifikat Keahlian Bekam dari ITBI,baik sertifkat Ahli Bekam Pratama / Ahli BekamMadya / Ahli Bekam Utama. (Jika Ada)
4.        Melampirkan Surat Permohonan Pembuatan Rekomendasi Izin Praktek, di tandatangi dan di berikan tanggal.
Cara pengajuan :
1.        Seluruh persyaratan bisa dikiriman melalui email berupa softcopy, via pos, atau datang langsung ke sekretariat ITBI.
2.        Surat Rekomendasi bisa di ambil langsung ke sekretariat ITBI atau bisa dikirim melalui email.
3.        Pembuatan surat pengantar ini gratis(tidak dipungut biaya).
Persyaratan Ahli Bekam Pratama :
1.      Telah menangani minimal 50 orang pasien 
2.      Pengalaman praktek minimum 6 bulan
3.      Telah terdaftar menjadi Anggota Ikatan Terapis Bekam Indonesia ( ITBI), status sertifikat keanggotaan harus aktif/tidak kadaluarsa.
4.      Melampirkan fotcopy identitas diri (KTP/SIM/Pasport).
5.      Melampirkan foto diri 3 x 4 berwarna (Soft Copy)
6.      Melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan sebagai seorang terapis bekam dan telah melakukan praktek bekam, dan bersedia melakukan terapi bekam sesuai standart kesehatan dan standar ITBI.
7.        Membayar biaya sertifikasi sebesar Rp. 400.000,-
8.        Melampirkan foto diri ketika sedang membekam (gambar terapis dan pasein terlihat).
9.      Seluruh lampiran yang di syaratkan dikirim melalui email : informasi. online@yahoo.co.id. Atau dikrim langsung ke sekretariat ITBI atau melalui POS.
10.   Melampirkan foto tempat praktek/foto ketika praktek dan daftar riwayat hidup melalui email atau surat kepada alamat yang telah ditentukan.
11.     Melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bisa membekam atau   melakukan praktek bekam, dikirim via email atau pos, atau datang langsung.
12.     Membayar Biaya Sertifikat elektronik Keanggotaan ITBI (bukan sertifikat Keahlian ITBI) dan iuran tahunan sebesar total biaya sebesar Rp. 150.000,- (untuk keanggotaan selama satu tahun) atau Rp. 350.000,- (untuk keanggotaan selama 5 tahun). Pembayaran iuran keanggotaan dapat melalui sitem transfer biaya Keanggotaan ITBI Ke Rekening BCA dengan Nomor : 658-017-3053
13.     Untuk perpanjangan Kartu keanggotaan pertahunnya dikenakan biaya Rp.  125.000,-/tahunnya. (pembayaran perpanjangan ini berlaku pada anggota yang habis masa kenaggotaannya dan akan melakukan perpanjangan keanggotaan)
14.     Sertifikat Keanggotaan ITBI di terbitkan secara elektronik yang dilindungi UU ITE tahun 2008 dan akan dikirim melalui email aktif anggota. Untuk Bukti Uji Validasi Sertifikat ITBI dapat dilihat di www.i-tbi.org 
15.     Sertifikasi Elektronik Keanggotaan ITBI berukuran berformat A - 4 dan dapat diprint dan diperbanyak sesuai kebutuhan dan dapat dipasang di tempat Praktek, Website, Blog dan Iklan Praktek sebagai bukti keanggotaan ITBI. Untuk Informasi lebih jelas bisa hubungi kami di 021-70522100, 021-99960774, 087808891066  atau email : informasi.online@yahoo.co.id
16.   Proses Setifikasi dilakukan paling lama selama 1 Bulan.
17.   Sertifikat Ahli Bekam dari Ikatan Terapis Bekam Indonesia merupakan sertikat yang mengakui para ahli terapis bekam sebagai ahli terapis yang sesuai standart dan berhak mendapatkan penghargaan sebagai Ahli Terapis Bekam Ikatan Terapis Bekam Indonesia.
18.   Sertifikat Ahli Terapis bekam berlaku seumur hidup dan akan hilang dengan sendirinya apabila yang bersangkutan melanggar kode etik ahli terapis bekam Indonesia dan atau meninggal dunia.
Gambar 4 Contoh Sertifikat Ahli Bekam Pratama
Sumber:http:   //www.i-tbi.org/2012/03/contoh-sertifikat-ahli-bekam
          Hingga kini keanggotaan ITBI terus bertambah hingga 3404 anggota, berikut ini adalah nama beberapa anggota baru ITBI
No.
Nama
Alamat
No.Sertifikat Kanggotaan
Kadaluarsa Sertifikat
Sertifikat Lain
3395
Medan - Sumatera Utara – 20154
000341.000031.03412
30 Maret 2020
-
3396
Dusun III Cimarias RT.006/RW.003 Cimarias Kecamatan Bangunrejo Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
000341.000033.03413
30 Maret 2020
-
3397
Jl. Pajak Raya I No. 95 B, RT.04/RW.04 - Cipadu Jaya Kecamatan Larangan - Kota Tangerang Banten
000341.000002.03414
30 Maret 2020
Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0002.00041047
3398
Komp. Deplu Q/4,, RT.05/RW.07 - Cipadu Jaya Kecamatan Larangan Kota Tangerang Banten
000341.000002.03415
30 Maret 2020
Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0002.00041048
3399
Jl. Timor No. 131 Blok H. Cinere Jakarta Selatan
000341.000001.03416
30 Maret 2016
-
3400
Komp. BTN ONA Blok C/13 RT.002/RW.006 Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten
000341.000002.03417
30 Maret 2020
Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0002.00041049
3403
SAMSUNI, AMK.
Pedongkelan RT.006/RW.016 Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta
000341.000039.03420
30 April 2020
Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0039.00041050







DAFTAR PUSTAKA

http://www.i-tbi.org/2012/03/contoh-sertifikat-ahli-bekam