Minggu, 30 Desember 2012

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ini merupakan sila terakhir yang ada pada pancasila. Sila terakhir ini berhubungan dengan sila-sila sebelumnya.

Dalam hal ini pengertian keadilan pada dasarnya merupakan salah satu prinsip moral dasar, yang pada hakikatnya berarti memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya  sesuai porsinya dengan tidak mengurangi atau melebihi yang seharusnya diterimanya.

keadilan sosial dapat berarti keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses-proses ekonomis, politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat. Dalam prinsip bangsa Indonesia ini berarti bahwa setiap warga negara Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang adil dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. 
 
Ada beberapa langkah yang diperlukan agar terciptanya keadilan sosial diantaranya yaitu:
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok seluruh rakyat Indonesia pada pangan, sandang dan rumah
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan Kerja
5. Pemerataan Kesempatan Berusaha
6. Pemerataan Kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah Indonesia
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan    
 
 

Kemanusiaan yang adil dan beradab

Berdasarkan bunyi sila kedua yang terdapat dalam pancasila yakni " kemanusiaan yang adil dan beradab" dapat dikatakan manusia harus memiliki rasa keadilan yang tinggi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terdapat pada negara Indonesia.

Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yang berarti makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Manusia  memiliki pikiran, perasaan dan naluri. Karena hal  ini manusia mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan makhluk lain

Kata adil mengandung makna bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas ukuran / norma-norma yang obyektif, dan tidak subyektif, sehingga tidak sewenang-wenang.
Keadilan dapat timbul jika manusia dapat melakukan sesuatu sesuai dengan kemampuannya dan fungsinya dengan tidak mengurangi atau melebihi.

Kata beradab berasal dari kata adab, artinya budaya. Jadi adab mengandung arti berbudaya, yaitu sikap hidup, keputusan dan tindakan yang selalu dilandasi oleh nilai-nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan / moral.


Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian bahwa manusia memiliki kesadaran sikap dan perbuatan yang harus didasarkan kepada akal budi nurani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya.