Senin, 22 April 2013

Contoh Hak Paten


        Berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2001 hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seorang penemu atau inventor atas hasil temuannya dibidang teknologi dalam waktu tertentu.  Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan hak paten, yaitu diantaranya adalah :
1. Penemuan yang dapat dipatenkan adalah penemuan baru 
2. Penemuan dapat diproduksi secara masal atau dalam skala idustri
3. Penemuan yang dapat dipatenkan selanjutnya adalah penemuan yang tidak diduga-duga sebelumnya.

 Terdapat 2 jenis paten menurut UU No.14 Tahun 2001 yaitu:
1. Paten Biasa
    Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. 
2. Paten Sederhana
  Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim.

Jenis paten yang lainnya adalah
1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
    Paten yang tidak bergantung pada paten lain.
2. Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent)
    Hubungan ada jika ada hubungan antara lisensi biaya atau lisensi wajib dengan paten yang lain dalam bidang yang barkaitan.
3. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
    Paten ini merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari hasil penemuan yang telah ada sebelumnya. 
4. Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
   Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi)

Hak Paten memberikan perlindungan bagi para inventor dimana hasil penemuannya tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dan dieksploitasi tanpa persetujuan dari pemilik hak paten. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki hak paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuannya untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.

 
-->
Dalam Persetujuan Strasbourg tahun 1971 telah diklasifikasikan secara Internasional objek paten, yang dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi di antaraya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut :

Seksi A : Kebutuhan manusia (human necessities)

Seksi B : Melaksanakan karya (performing operations)

Seksi C : Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy);

Seksi D : Pertekstilan dan perkertasan (textiles and paper)

Seksi E : Konstruksi tetap (fixed construction)

Seksi F : Permesinan (mechanical engineering)

Seksi G : Fisika (physics)

Seksi H : Perlistrikan (electricity)



            Pendaftaran hak paten dapat melalui 2 sistem pendaftaran., yaitu : sistem registrasi dan sistem ujian. Menurut sistem registrasi setiap permohonan pendaftaran paten diberi paten oleh kantor paten secara otomis. paten-paten yang terdaftar menurut sistem registrasi tanpa penyelidikan dan pemeriksaan lebih dahulu dianggap bernilai rendah atau paten-paten yang memiliki status lemah. Dengan sistem ujian, seluruh instansi terkait diwajibkan untuk menguji setiap permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mengadakan perubahan (amandement) sebelum hak atas paten tersebut diberikan.

Sumber: 
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/26657/3/Chapter%20II.pdf
http://www.hakpaten.net/hak-paten-pengertian-hak-paten/



-->
 Keris adalah senjata tikam golongan belati (berujung runcing dan tajam pada kedua sisinya) dengan banyak fungsi budaya yang dikenal di kawasan Nusantara bagian barat dan tengah. Bentuknya khas dan mudah dibedakan dari senjata tajam lainnya karena tidak simetris di bagian pangkal yang melebar, seringkali bilahnya berliku-liku, dan banyak di antaranya memiliki pamor (damascene), yaitu guratan-guratan logam cerah pada helai bilah. Jenis senjata tikam yang memiliki kemiripan dengan keris adalah badik.
Pada masa lalu keris berfungsi sebagai senjata dalam duel / peperangan, sekaligus sebagai benda pelengkap sesajian. Pada penggunaan masa kini, keris lebih merupakan benda aksesori (ageman) dalam berbusana, memiliki sejumlah simbol budaya, atau menjadi benda koleksi yang dinilai dari segi estetikanya.
Penggunaan keris tersebar pada masyarakat penghuni wilayah yang pernah terpengaruh oleh Majapahit, seperti Jawa, Madura, Nusa Tenggara,Sumatera, pesisir Kalimantan, sebagian Sulawesi, Semenanjung Malaya, Thailand Selatan, dan Filipina Selatan (Mindanao). Keris Mindanao dikenal sebagai kalis. Keris di setiap daerah memiliki kekhasan sendiri-sendiri dalam penampilan, fungsi, teknik garapan, serta peristilahan.
Keris Indonesia telah terdaftar di UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia Non-Bendawi Manusia sejak 2005 
Nama PERSIB Resmi Dipatenkan Dengan Sertifikat Merek

Nama PERSIB telah resmi dipatenkan. Hal itu setelah terbit Sertifikat Merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani a/n Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual u.b Direktur Merek, Yuslisar Ningsih, SH, MH. Tanggal pengajuan nama PERSIB dipatenkan pada 5 November 2009, dan tanggal pendaftaran merek pada 31 Maret 2011. Nama dan pemilik merek adalah PT PERSIB Bandung Bermartabat, Jln. Sulanjana No.17 Bandung. Perlindungan hak merek tersebut diberikan untuk selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang lagi.

Minggu, 21 April 2013

Contoh Merek Yang Serupa


HAK MEREK adalah Hak milik yang diberikan oleh Negara kepada setiap individu atau kelompok atas kepemilikan suatu nama atau logo produksi maupun perusahaan. Dalam UU No. 15 Tahun 2001 pasal 1 butir 1 tentang merek, menyatakan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Jenis-jenis merek diatur dalam Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Berdasarkan pasal tersebut terdapat 2 jenis merek yaitu; Merek Dagang dan Merek Jasa.
1. Merek dagang disebut juga merek barang dimana merek ini digunakan untuk nama barang atau produk yang diperjualbelikan oleh individu atau kelompok atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh individu atau kelompok atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.   

Merek juga dapat diklasifikasikan menurut bentuk dan wujudnya. Berikut ini adalah jenis merek menurut bentuk dan wujudnya:
1. Merek lukisan (bell mark)
2. Merek kata (word mark)
3. Merek bentuk (form mark)
4. Merek bunyi-bunyian (klank mark)
5. Merek judul (title mark)

Untuk mendapatkan hak merek, maka produk tersebut perlu didaftarkan pada Direktotrat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Setelah mengajukan permohonan hak merek tersebut maka akan dilihat apakan merek tersebut dapat diterima atau harus ditolak. Permohonan dapat ditolak jika merek mempunyai kesamaan dengan merek milik pihak lain yang telah terdaftar terlebih dahulu. Setelah disetujui maka pengaju akan mendapatka sertifikasi merek yang berlaku selama 10 tahun dan harus diperpanjang 12 bulan sebelum masa berlaku merek tersebut berakhir.

          Penggunaan merek pada produk adalah hal mutlak yang harus dimiliki. Merek dapat mempermudah konsumen untuk mengenali suatu produk. Larisnya suatu produk tidak terlepas dari peran merek yang diusungnya. Terkadang perusahaan memakai nama merek yang menarik dan mudah diingat oleh konsumen.
     Tetapi dibalik kesuksesan sebuah produk pasti ada saja pesaing yang ingin ikut mencicipi kesuksesan tersebut, misalnya saja membuat produk yang serupa dengan produk yang telah sukses dipasaran atau parahnya lagi adalah membuat merek yang sama atau hampir sama sehingga konsumen sering salah mengira produk tersebut sebagai produk yang dimaksudkan.
       Banyak contoh produk yang dapat kita jumpai menggunakan merek yang serupa dengan produk yang serupa. Produk ini banyak merugikan konsumen karena belum tentu kualitas yang ditawarkannya sama atau setara dengan produk yang telah sukses tersebut. 
      Contohnya saja produk sepatu All star dari Convers. produk ini sangat laris dipasaran. Bentuk sepatu ini sangat disukai oleh anak muda.Kualitas yang ditawarkan pun sangatlah baik sehingga banyak konsumen yang lebih memilih produk sepatu ini dibandingkan produk yang lain terlebih dikalangan remaja. Kesuksesan ini tentu membuat iri pihak lain, banyak cara yang dilakukan untuk mengikuti kesuksesan tersebut seperti yang dilakukan oleh produsen produk Ball Star. Produk ini sama-sama memproduksi produk sepatu. Kesamaan merek dijadikan andalan untuk laris dipasaran. Kesamaan merek dengan Ball Star sering kali merugikan konsumen. Konsumen sering salah melihat Ball Star dengan All Star karena kemiripan namanya. Ball star memiliki kesamaan merek dalam hal bunyi-bunyian dan kesamaan kata, karena yang membedakannya hanya huruf "B" pada Ball Star. Pengucapan merek ini pun sering terdengar serupa oleh konsumen. Tentu akan sangat merugikan konsumen apalagi kualitas yang ditawarkan jauh dibawah merek aslinya walaupun dengan harga yang jauh lebih murah. 


Dibawah ini terdapat contoh merek yang memiliki kesamaan baik dalam bentuk, nama dan jenis produk yang diperdagangkan.

1. McDonald's dengan oMc McDnoald"s, tempat makan ini memiliki nama dan bentuk logo yang hampir serupa dengan produk McDonald's yang telah sukses terlebih dahulu.
 

2. KFC dengan KFG, tempat makan KFG memiliki nama dan logo yang mirip dengan KFC yang telah terlebih dahulu dikenal
 

3. Adidas dengan Adadas, Peniruan nama dan bentuk logo yang benar-benar mirip adidas bahkan sama-sama produk tas
 


4. All Star dan Ball Star, Produk sepatu Ball Star meniru merek dan bentuk logo produk All Star

 














5. Blackberry dan Blueberry, Produk Ponsel Blueberry meniru merek ponsel Blackberry dalam penulisan merek dan bentuk produk yang sama.
 

 6. NIKE dan NKIE, produk sendal dengan merek NKIE meniru produk NIKE
 
7. OREO dengan ORIORIO, produk makanan ORIORIO meniru merek OREO

 

8. Panasonic dengan Panasuper, produk baterry Panasuper ini meniru merek Panasonic dalam bentuk dan nama merek.
 

9. SO NICE SOSIS dan SO GOOD SOZZIS, produk sosis ini memiliki kesamaan merek bunyi.

 
10. SONY dan SQMY, produk stick ps ini memiliki kesamaan merek dalam bentuk yang hampir mirip.















Senin, 08 April 2013

Hak Cipta

Berdasarkan pada Undang-Undang No. 19 tahun 2002 dalam bab 1 pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa " hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penemrima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku"

Fungsi hak cipta dan sifat hak cipta
fungsi hak cipta terdapat dalam Undang-Undang no 19 tahun 2002 pada bab 2 bagian pertama pasal 2 ayat 1 dan 2 yang isinya adalah sebagai berikut: 
1) hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penemrima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer  memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Sifat hak cipta terdapat dalam Undang-Undang no 19 tahun 2002 pada bab 2 bagian pertama pasal  3 dan pasal 4 ayat 1 dan 2. Pasal 3 yang isinya adalah sebagai berikut: 
1)  Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
2)  Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena 
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 isinya adalah sebagai berikut: 
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia,menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Undang-Undang Hak Cipta
1. Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Undang-Undang No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 No.15)
3. Undang-Undang No. 7 tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 No.42)
4. Undang-Undang No. 12 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 6 tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No.29)

Masalah Pelanggaran Hak Cipta
Permasalahan hak cipta di Indonesia banyak macamnya, mulai dari pembajakan lagu, CD, DVD, kaset , dll. Pembajakan produk-produk tersebut terjadi karena mudahnya alat dan akses yang dibutuhkan dalam melakukan pembajakan tersebut. Hasil produk pembajakan ini dapat kita temukan dengan mudah. Produk-produk hasil pembajakan pun sangat laris di jual dipasaran dengan harga yang relatif murah. Bahkan untuk lagu dan film sekarang dapat di unduh dengan gratis melalui web-web yang tersedia di Internet. Kemajuan teknologi sekarang ini sedikit banyak mempermudah dalam pembajakan produk. Mulai  dari mudahnya mengunduh lagu dan film hingga software pun sekarang dapat dibajak.

Tentu ini merupakan pelanggaran hak cipta yang jelas terlihat dan kita sadari atau mungkin pelanggaran hak cipta ini sering kita lakukan. Adanya undang-undang yang mengatur tentang hak cipta tidak membuat para pembajak ini berhenti untuk menjual produknya. Kerugian jelas dirasakan oleh para pencipta karena merasa karyanya tidak terlindungi. Dibutuhkan kesadaran dan keinginan yang kuat dari individu-individu dalam masyarakat untuk memulai dari diri sendiri untuk tidak melakukan pelanggaran hak cipta. Karena tentu saja setiap pelanggaran hak cipta memiliki sanksi dan denda yang jelas-jelas terdapat pada undang-undang hak cipta.


sumber:
http://www.apjii.or.id/v2/upload/Regulasi/UU_HC_19.pdf
zakimath.web.ugm.ac.id


Minggu, 07 April 2013

HAKI



Pengertian HAKI

HAKI adalah singkatan dari hak kekayaan intelektual dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan intelektual adalah hak yang diberikan Negara secara eksklusif kepada inventor,pencipta atau pendesain sebagai bentuk penghargaan atas suatu produk atau proses hasil pemikirannya yang memiliki nilai guna untuk kehidupan manusia. Hak kekayaan intelektual dalam bahasa inggris disebut juga Intellectual Property Rights(IPR).Hak atas kekayaan intelektual termasuk dalam bidang hukum perdata yang
merupakan bagian hukum benda. Hak kebendaan terdiri atas hak benda materil atau benda berwujud  dan immaterial atau benda tidak berwujud. Hak kekayaan intelektual yang temasuk dalam benda tak berwujud adalah seperti hak paten, hak merek dan hak cipta. Hak kekayaan intelektual yang berwujud dapat berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan, dll.  Hak kekayaan intelektual dibagi kedalam dua kategori yaitu hak cipta dak hak kekayaan industri. Pengertian hak kekayaan industri adalah hak yang diberikan kepada seseorang mengenai kepemilikan aset industri. Hak Kekayaan Industri dapat meliputi:
§  Paten.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, paten dapat diartikan sebagai hak yang diberikan oleh Negara Indonesia secara eksklusif kepada inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi .
§  Merek
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menjelaskan bahwa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
§  Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 yang mengatur tentang Desain Industri dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa, “Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan”.
§  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa “Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik”. Berdasarkan pasal 1 ayat 2 dapat ditemukan bahwa “Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu”.
§  Rahasia Dagang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dijelaskan bahwa 
“Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang”.
§  Varietas Tanaman

Fungsi HAKI
1.  Sebagai perlindungan hukum bagi pencipta, inventor dan desainer
2.  Melindungi keanekaragaman suku,etnik dan budaya yang dimiliki oleh Indonesia.
3.  Mendorong terciptanya kegiatan penelitian dan pengembangan yang baru
4. Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu penemu baru.
5. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.


Sifat HAKI
1. HAKI memiliki jangka waktu yang tebatas, yang berarti perlindungan terhadap produk ciptaannya atau penemuannya dapat berakhir, setelah habis masa perlindungannya maka produk tersebut akan menjadi milik umum. masa perlindungan untuk HAKI ada yang dapat diperpanjang contohnya adalah hak merek.
2. eksklusif dan mutlak. pemilik HAKI dapat mempertahankan hasil temuannya jika terjadi peniruan dan dapat melarang siapapun untuk tidak memproduksi temuannya tanpa persetujuan pemilik HAKI. 

Penggunaan Undang-Undang HAKI
1. Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Undang-Undang No. 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
3. Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4. Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri;
5. Undang-Undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6. Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten;
7. Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek;
8. Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.


Masalah HAKI di Indonesia

Sekarang ini pelanggaran HAKI tidak sulit ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran haki dapat dengan mudah kita temukan berada disekitar kehidupan kita. Contoh pelanggaran HAKI yang paling sering kita temukan adalah pembajakan buku. Pembajakan buku ini dapat dilakukan dengan mem-fotocopy buku tanpa izin penerbit. Mungkin hal ini terlihat sepele dan sering terjadi padahal hal ini merupakan salah  satu pelanggaran HAKI. Memperbanyak hasil ciptaan orang lain tanpa izin dan memperjualbelikannya dapat mendapatkan hukuman pidana yang berat.  Hal lain dapat kita lihat pada pemalsuan merek-merek untuk produk terkenal, seperti produk sepatu, tas, pakaian, jam tangan dan produk lainnya. Penggunaan merek-merek yang tidak sesuai dengan izinnya ini dapat merugikan banyak pihak. Contohnya saja jika seseorang membeli produk palsu dengan harga yang sesuai dengan produk aslinya , padahal kualitas produk tersebut jauh dibawah dengan aslinya. Tentu hal ini sangat merugikan konsumen. Untuk produsen pun tidak kalah dirugikannya , pencitraan terhadap produk dengan merek tersebut dapat berkurang dan minat konsumen terhadap produk tersebut dapat menurun. Pelanggaran HAKI ini termasuk dalam pelanggaran hak merek dan tentunya pelaku pelanggaran ini dapat dikenai sanksi dan denda yang sangat besar.
Seringnya pelanggaran HAKI ini terjadi tidak lain karena kelalaian masyarakat. tidak jarang masyarakat yang mendukung pelanggaran HAKI ini karena memberikan manfaat seperti harganya yang relatif murah. Perlu adanya kesadaran yang dimiliki oleh masyarakat agar pelanggaran HAKI ini dapat di atasi.



nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/
http://hki.bppt.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=4&Itemid=3
 nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/
http://hki.bppt.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=4&Itemid=3