Minggu, 07 April 2013

HAKI



Pengertian HAKI

HAKI adalah singkatan dari hak kekayaan intelektual dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan intelektual adalah hak yang diberikan Negara secara eksklusif kepada inventor,pencipta atau pendesain sebagai bentuk penghargaan atas suatu produk atau proses hasil pemikirannya yang memiliki nilai guna untuk kehidupan manusia. Hak kekayaan intelektual dalam bahasa inggris disebut juga Intellectual Property Rights(IPR).Hak atas kekayaan intelektual termasuk dalam bidang hukum perdata yang
merupakan bagian hukum benda. Hak kebendaan terdiri atas hak benda materil atau benda berwujud  dan immaterial atau benda tidak berwujud. Hak kekayaan intelektual yang temasuk dalam benda tak berwujud adalah seperti hak paten, hak merek dan hak cipta. Hak kekayaan intelektual yang berwujud dapat berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan, dll.  Hak kekayaan intelektual dibagi kedalam dua kategori yaitu hak cipta dak hak kekayaan industri. Pengertian hak kekayaan industri adalah hak yang diberikan kepada seseorang mengenai kepemilikan aset industri. Hak Kekayaan Industri dapat meliputi:
§  Paten.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, paten dapat diartikan sebagai hak yang diberikan oleh Negara Indonesia secara eksklusif kepada inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi .
§  Merek
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menjelaskan bahwa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
§  Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 yang mengatur tentang Desain Industri dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa, “Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan”.
§  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa “Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik”. Berdasarkan pasal 1 ayat 2 dapat ditemukan bahwa “Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu”.
§  Rahasia Dagang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dijelaskan bahwa 
“Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang”.
§  Varietas Tanaman

Fungsi HAKI
1.  Sebagai perlindungan hukum bagi pencipta, inventor dan desainer
2.  Melindungi keanekaragaman suku,etnik dan budaya yang dimiliki oleh Indonesia.
3.  Mendorong terciptanya kegiatan penelitian dan pengembangan yang baru
4. Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu penemu baru.
5. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.


Sifat HAKI
1. HAKI memiliki jangka waktu yang tebatas, yang berarti perlindungan terhadap produk ciptaannya atau penemuannya dapat berakhir, setelah habis masa perlindungannya maka produk tersebut akan menjadi milik umum. masa perlindungan untuk HAKI ada yang dapat diperpanjang contohnya adalah hak merek.
2. eksklusif dan mutlak. pemilik HAKI dapat mempertahankan hasil temuannya jika terjadi peniruan dan dapat melarang siapapun untuk tidak memproduksi temuannya tanpa persetujuan pemilik HAKI. 

Penggunaan Undang-Undang HAKI
1. Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Undang-Undang No. 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
3. Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4. Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri;
5. Undang-Undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6. Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten;
7. Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek;
8. Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.


Masalah HAKI di Indonesia

Sekarang ini pelanggaran HAKI tidak sulit ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran haki dapat dengan mudah kita temukan berada disekitar kehidupan kita. Contoh pelanggaran HAKI yang paling sering kita temukan adalah pembajakan buku. Pembajakan buku ini dapat dilakukan dengan mem-fotocopy buku tanpa izin penerbit. Mungkin hal ini terlihat sepele dan sering terjadi padahal hal ini merupakan salah  satu pelanggaran HAKI. Memperbanyak hasil ciptaan orang lain tanpa izin dan memperjualbelikannya dapat mendapatkan hukuman pidana yang berat.  Hal lain dapat kita lihat pada pemalsuan merek-merek untuk produk terkenal, seperti produk sepatu, tas, pakaian, jam tangan dan produk lainnya. Penggunaan merek-merek yang tidak sesuai dengan izinnya ini dapat merugikan banyak pihak. Contohnya saja jika seseorang membeli produk palsu dengan harga yang sesuai dengan produk aslinya , padahal kualitas produk tersebut jauh dibawah dengan aslinya. Tentu hal ini sangat merugikan konsumen. Untuk produsen pun tidak kalah dirugikannya , pencitraan terhadap produk dengan merek tersebut dapat berkurang dan minat konsumen terhadap produk tersebut dapat menurun. Pelanggaran HAKI ini termasuk dalam pelanggaran hak merek dan tentunya pelaku pelanggaran ini dapat dikenai sanksi dan denda yang sangat besar.
Seringnya pelanggaran HAKI ini terjadi tidak lain karena kelalaian masyarakat. tidak jarang masyarakat yang mendukung pelanggaran HAKI ini karena memberikan manfaat seperti harganya yang relatif murah. Perlu adanya kesadaran yang dimiliki oleh masyarakat agar pelanggaran HAKI ini dapat di atasi.



nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/
http://hki.bppt.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=4&Itemid=3
 nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/
http://hki.bppt.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=4&Itemid=3

Perkembangan Hukum Industri Di Indonesia


Seiring dengan perkembangan industri didunia khususnya di Indonesia, perlindungan terhadap industri-industri yang berkembang perlu dilakukan. Perlu adanya hukum yang mengatur tentang industri yang ada di Indonesia. Hukum yang mengatur tentang peindustrian terdapat dalam Undang-undang No.5 tahun 1984. Pengertian industri menurut UU Perindustrian :”Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri”. Hukum industri adalah perangkat hukum yang secara pasti dapat menjadi landasan dalam  upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan  pada seluruh kegiatan yang ada dan berkaitan dengan bidang perindustrian. Undang-undang ini mulai diberlakukan secara luas pada tanggal 29 Juni 1984. Undang-undang terdiri dari 12 bab dan memiliki 32 pasal yang mengatur tentang perindustrian di Indonesia.  

Beberapa isi dari Undang-Undang No.5 tahun 1984 adalah:
1.  Landasan dan tujuan pembangunan Industri
      Dalam Bab 2 pasal 2 ini dijabarkan bahwa “pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup”.

   2. Tujuan Pembangunan industri dalam bab 2 pasal 3 diantaranya adalah sebagai berikut:
1. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3. meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;

4. meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;

5. memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;

6. meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;

7. mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;

8. menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

3. Izin Usaha Industri dalam UU perindustrian diatur dalam bab 5 pasal 13 dengan isi sebagai berikut:
   1. Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
   2. Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
3. Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.

4. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

4. Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup diatur dalam bab viii pasal 21 yang isinya antara lain adalah:
1.  Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.

2. Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.

3. Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.


5. Ketentuan pidana dalam UU No. 5 tahun 1984 diatur dalam pasal 24, 25, 26, 27, 28. Dalam pasal-pasal ini berisikan tentang besarnya denda dan lamanya pidana penjara yang diberikan jika melanggar pasal-pasal yang bersangkutan.

Manfaat adanya Hukum Industri:
1. Terwujudnya keselarasan dan keseimbangan antara usaha pembangunan dengan lingkungan hidup manusia dan masyarakat Indonesia.
2. Memberikan perlindungan dan adanya kepastian hukum terhadap kegiatan-kegiatan perindustrian.
3.  Masyarakat dapat berperan secara aktif dalam pembangunan industri.
4.  Mengetahui arah dan cara yang tepat dalam melakukan pembangunan industri.

Sistem Hukum industri yang ada di Indonesia sebagai berikut:
1. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri dalam kaitannya dengan ilmu-ilmu lain yang bersangkutan.
2. Hukum industri mengatur system kawasan yang berdasarkan pada hukum tata ruang yang telah ada.
3. Hukum industri yang termasuk didalamnya mengatur tentang system perizinan yang bersifat antar lembaga atau organisasi dan yurisdikasi hukum industry dalam lingkungan global dan local serta regional.
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.



referensi:
http://www.penataanruang.net/taru/hukum/UU_No5-1984.pdf
http://hukum2industri.wordpress.com/2011/04/26/pendahuluan-tentang-hukum-industri/

Minggu, 30 Desember 2012

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ini merupakan sila terakhir yang ada pada pancasila. Sila terakhir ini berhubungan dengan sila-sila sebelumnya.

Dalam hal ini pengertian keadilan pada dasarnya merupakan salah satu prinsip moral dasar, yang pada hakikatnya berarti memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya  sesuai porsinya dengan tidak mengurangi atau melebihi yang seharusnya diterimanya.

keadilan sosial dapat berarti keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses-proses ekonomis, politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat. Dalam prinsip bangsa Indonesia ini berarti bahwa setiap warga negara Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang adil dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. 
 
Ada beberapa langkah yang diperlukan agar terciptanya keadilan sosial diantaranya yaitu:
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok seluruh rakyat Indonesia pada pangan, sandang dan rumah
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan Kerja
5. Pemerataan Kesempatan Berusaha
6. Pemerataan Kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah Indonesia
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan    
 
 

Kemanusiaan yang adil dan beradab

Berdasarkan bunyi sila kedua yang terdapat dalam pancasila yakni " kemanusiaan yang adil dan beradab" dapat dikatakan manusia harus memiliki rasa keadilan yang tinggi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terdapat pada negara Indonesia.

Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yang berarti makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Manusia  memiliki pikiran, perasaan dan naluri. Karena hal  ini manusia mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan makhluk lain

Kata adil mengandung makna bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas ukuran / norma-norma yang obyektif, dan tidak subyektif, sehingga tidak sewenang-wenang.
Keadilan dapat timbul jika manusia dapat melakukan sesuatu sesuai dengan kemampuannya dan fungsinya dengan tidak mengurangi atau melebihi.

Kata beradab berasal dari kata adab, artinya budaya. Jadi adab mengandung arti berbudaya, yaitu sikap hidup, keputusan dan tindakan yang selalu dilandasi oleh nilai-nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan / moral.


Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian bahwa manusia memiliki kesadaran sikap dan perbuatan yang harus didasarkan kepada akal budi nurani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya.

Minggu, 04 November 2012

Pemberontakan Suriah

Pemberontakan Suriah 2011-2012 adalah sebuah konflik kekerasan internal yang sedang berlangsung di Suriah. Ini adalah bagian dari Musim Semi Arab yang lebih luas, gelombang pergolakan di seluruh Dunia Arab. Demonstrasi publik dimulai pada tanggal 26 Januari 2011, dan berkembang menjadi pemberontakan nasional. Para pengunjuk rasa menuntut pengunduran diri Presiden Bashar al-Assad, penggulingan pemerintahannya, dan mengakhiri hampir lima dekade pemerintahan Partai Ba'ath. Pemerintah Suriah dikerahkan Tentara Suriah untuk memadamkan pemberontakan tersebut, dan beberapa kota yang terkepung. Menurut saksi, tentara yang menolak untuk menembaki warga sipil dieksekusi oleh tentara Suriah. Pemerintah Suriah membantah laporan pembelotan, dan menyalahkan "gerombolan bersenjata" untuk menyebabkan masalah pada akhir 2011, warga sipil dan tentara pembelot dibentuk unit pertempuran, yang dimulai kampanye pemberontakan melawan Tentara Suriah.

Para pemberontak bersatu di bawah bendera Tentara Pembebasan Suriah dan berjuang dengan cara yang semakin terorganisir, namun komponen sipil dari oposisi bersenjata tidak memiliki kepemimpinan yang terorganisir. Pemberontakan memiliki nada sektarian, meskipun tidak faksi dalam konflik tersebut telah dijelaskan sektarianisme sebagai memainkan peran utama. Pihak oposisi didominasi oleh Muslim Sunni, sedangkan angka pemerintah terkemuka adalah Alawit Muslim Syiah. Assad dilaporkan didukung oleh Alawi paling dan banyak orang Kristen di negara ini.

Data termutakhir dari Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) menunjukkan ada 106.280 orang pengungsi Suriah di Lebanon. Sedikitnya ada 77.000 pengungsi Suriah yang terdaftar di UNHCR dan masih ada lagi 33.000 pengungsi Suriah yang masuk dalam daftar tunggu. Andai krisis Suriah tak kunjung usai, UNHCR memprediksikan akan terjadi peningkatan jumlah pengungsi sampai dengan akhir 2012. Diperkirakan jumlah pengungsi Suriah di Lebanon akan menyentuh angka 120.000 orang. Selain itu jika pemberontakan Suria tak kunjung selesei maka akan memakan banyak korban lagi.

Pemukiman Kumuh Di Jakarta

Masalah kemiskinan di Jakarta bukanlah merupakan hal yang baru . Jumlah penduduk miskin di DKI Jakarta pada bulan Maret 2012 mencapai 363,20 ribu orang (3,69 persen) walaupun dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2011 sebesar 363,42 ribu orang (3,75 persen), berarti jumlah penduduk miskin menurun sebesar 0,22 ribu. Meskipun angka kemiskinan di Jakarta menurun tetap saja itu bukanlah jumlah yang sedikit.

Banyak contoh kasus kemiskinan yang ada di wilayah jakarta salah satunya adalah banyak berdirinya rumah yang tidak layak huni yang bertebaran dipinggiran kota jakarta diantaranya adalah pemukiman kumuh yang ada di pinggir Sungai Ciliwung. Permukiman kumuh di seluruh wilayah DKI Jakarta sekitar 20% dari total 425 kilometer persegi wilayah kawasan permukiman. Banyak berdirinya rumah kumuh ini merupakan cermin kemiskinan yang ada di kota Jakarta. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya menyediakan tempat tinggal dengan biaya sewa murah untuk warga DKI Jakarta yang berekonomi menengah ke bawah. Salah satu caranya mengubah pemukiman kumuh menjadi layak huni dengan tetap mengedepankan warga yang sebelumnya telah menetap di wilayah tersebut. Menurutnya, Gubernur DKI Jokowi siap merealisasikan pemberantasan kawasan rumah. Jokowi sudah memerintahkan Dinas Perumahan untuk bekerja keras. Untuk tahap awal, Jokowi menargetkan 100 RW akan bebas kumuh dalam waktu satu tahun ke depan. Estimasi biaya untuk memberantas kawasan kumuh ini mencapai Rp 40 miliar per RW.

KRISIS AIR BERSIH MELANDA ASIA TENGGARA

Di Asia tenggara memiliki banyak masalah sosial salah satunya adalah masalah krisis air bersih yang melanda kawasan asia tenggara. Air bersih sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari , di kawasan asia tenggara seperti Myanmar, Singapura, Filipina dan Malaysia dikhawatirkan masalah krisis air bersih ini akan berdampak sampai beberapa tahun yang akan datang. Seperti yang disampaikan Jacques Diouf, Direktur Jenderal Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), saat ini penggunaan air di dunia naik dua kali lipat lebih dibandingkan dengan seabad silam, namun ketersediaannya justru menurun. Akibatnya, terjadi kelangkaan air yang harus ditanggung oleh lebih dari 40 persen penduduk bumi. Kondisi ini akan kian parah menjelang tahun 2025 karena 1,8 miliar orang akan tinggal di kawasan yang mengalami kelangkaan air secara absolut. Kekurangan air telah berdampak negatif terhadap semua sektor, termasuk kesehatan. Tanpa akses air minum yang higienis mengakibatkan 3.800 anak meninggal tiap hari oleh penyakit.  
         
Faktor utama krisis air adalah perilaku manusia guna mencukupi kebutuhan hidup yaitu perubahan tata guna lahan untuk keperluan mencari nafkah dan tempat tinggal. Sebagian besar masyarakat di Asia Tenggara khususnya Indonesia, menyediakan air minum secara mandiri, tetapi tidak tersedia cukup informasi tepat guna hal hal yang terkait dengan persoalan air, terutama tentang konservasi dan pentingnya menggunakan air secara bijak. Masyarakat masih menganggap air sebagai benda sosial.

Populasi yang terus bertambah dan sebaran penduduk yang tidak merata. Pemanfaatan sumberdaya air bagi kebutuhan umat manusia semakin hari semakin meningkat. Hal ini seirama dengan pesatnya pertumbuhan penduduk di dunia, yang memberikan konsekuensi logis terhadap upaya-upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya. Disatu sisi kebutuhan akan sumberdaya air semakin meningkat pesat dan disisi lain kerusakan dan pencemaran sumberdaya air semakin meningkat pula sebagai implikasi industrialisasi dan pertumbuhan populasi yang tidak disertai dengan penyebaran yang merata sehingga menyebabkan masih tingginya jumlah orang yang belum terlayani fasilitas air bersih dan sanitasi dasar. Selain itu meningkatnya jumlah populasi juga berdampak pada sanitasi yang buruk yang akan berpengaruh besar pada kualitas air.

Kerusakan lingkungan yang makin parah akibat penggundulan hutan merupakan penyebab utama kekeringan dan kelangkaan air bersih. Kawasan hutan yang selama ini menjadi daerah tangkapan air (catchment area) telah rusak karena penebangan liar. Laju kerusakan di semua wilayah sumber air semakin cepat, baik karena penggundulan di hulu maupun pencemaran di sepanjang DAS. Kondisi itu akan mengancam fungsi dan potensi wilayah sumber air sebagai penyedia air bersih.

Pemanasan global juga memicu peningkatan suhu bumi yang mengakibatkan melelehnya es di gunung dan kutub, berkurangnya ketersediaan air, naiknya permukaan air laut dan dampak buruk lainnya. Seiring dengan semakin panasnya permukaan bumi, tanah tempat di mana air berada juga akan cepat mengalami penguapan untuk mempertahankan siklus hidrologi. Air permukaan juga mengalami penguapan semakin cepat sedangkan balok-balok salju yang dibutuhkan untuk pengisian kembali persediaan air tawar justru semakin sedikit dan kecil. Saat ini pencemaran air sungai, danau dan air bawah tanah meningkat dengan pesat. Sumber pencemaran yang sangat besar berasal dari manusia, dengan jumlah 2 milyar ton sampah per hari, dan diikuti kemudian dengan sektor industri dan perstisida dan penyuburan pada pertanian (Unesco, 2003). Sehingga memunculkan prediksi bahwa separuh dari populasi di dunia akan mengalami pencemaran sumber-sumber perairan dan juga penyakit berkaitan dengannya.

Menanggapi masalah kekurangan air bersih di beberapa negara di Asia Tenggara, ASEAN sebagai organisasi regional dapat dijadikan wadah untuk diskusi mendapat solusi atas permasalahan yang ada. Untuk regulasi dan penetapan kebijakan merupakan tanggungjawab dari setiap negara di kawasan Asia Tenggara. Beberapa solusi yang dapat ditawarkan diantaranya :
  1. Perbaikan system sanitasi di setiap negara, bisa melibatkan lembaga Internasional seperti WHO.
  2. Reboisasi terhadap hutan, mengingat kawasan Asia Tenggara memiliki kawasan hutan yang luas.
  3. Kerjasama regional dalam hal pelestarian dan pengawasan hutan di kawasan Asia Tenggara.