Rabu, 22 Oktober 2014

TIDUR ITU MENYENANGKAN ATAU MENAKUTKAN?

Tidur itu bagi sebagian orang merupakan hal yang paling berharga. Terkadang orang berfikir bahwa tidur itu mahal harganya karena kesibukan yang dimiliki. Terkadang tidur merupakan hal yang paling tidak diperhatikan. Demi menyelesaikan tugasnya orang sering merelakan untuk tidak tidur. Padahal tidur itu sangatlah penting. Tidur merupakan waktu recovery untuk tubuh kita. Bagaimana kita dapat mengerjakan pekerjaan esok hari apabila energi kita yang telah habistidak diisi ulang. 

Pada saat tidur terkadang kita tiba-tiba merasa jatuh lalu terbangun dan rasanya seperti ada roh yang tiba-tiba masuk ketubuh kita. hal itu disebabkan karena saat tidur otak kita tidak benar-benar istirahat.Saat kita tidur sebenarnya kita melalui beberapa tahapan. 
  • Tahap 1 adalah tidur ringan. Tidur ringan ini sering kita alami saat benar-benar kelelahan. tidur seperti ini dilakukan saat anda memejamkan mata sebentar, hanya beberapa menit dan anda terbangun lagi. Ini yang terkadang kita alami saat tubuh sedang melakukan aktifitas tetapi otak sudah benar-benar lelah.
  • Tahap 2 adalah tahap dimana tubuh mulai tenang dan mencari kenyamanan. tahap ini dimana tubuh mulai merasakan kenyamanan, releks dan melepaskan semua kelelahan. Tahap ini biasanya terjadi selama 20 menit.
  • Tahap 3 adalah tahap dimana tubuh mulai tertidur pulas. Biasanya pada tahap ini seseorang yang tidur tidak mengalami pergerakan atau tidak bergerak-gerak karena tertidur pulas.
  • Tahap 4 adalah tahap yang lebih dalam dibandingkan dengan tahap yang ketiga. Tahapan ini dimana seseorang yang mengalami tidur benar-benar pulas.
  • Tahap Rapid Eye Movement adalah tahapan dimana seseorang mengalami mimpi. tahapan ini dilalui sebelum seseorang bangun sehingga biasanya orang yang mengalami mimpi buruk akan tiba-tiba terbangun dari tidurnya.

Tidur yang sehat adalah dimana otak ikut beristirahat saat tubuh tertidur. Apabila otak kita tetap berfikir saat kita tertidur sering kali kita sadar saat kita sedang bermimpi atau kita juga dapat mengatur alur mimpi kita karena kita berfikir ini hanya mimpi dan ini hanya terjadi didalam mimpi kita.

Gangguan Saat Kita Tidur
Sleep paralyze merupakan gangguan yang dialami saat tidur. Biasanya orang yang mengalami sleep paralyze mengalami gangguan saat tidur seperti sudah sadar tetapi tidak bisa bergerak, mendengar dan melihat sesuatu yang ganjil dan tidak bisa berbicara. Sleep paralyze atau kelumpuhan saat tidur sering dikaitkan dengan fenomena mistis dimana orang yang mengalami hal ini sering mengira bahwa ia ketindihan setan karena saat mengalami kejadian ini meraka melihat sesuatu yang hitam dan gelap yang sering disangka sebagai makhluk halus.Penyebab Sleep Paralyze ada beberapa faktor, diantaranya adalah seseorang yang tidur dalam keadaan sangat lelah atau yang waktu tidurnya terganggu. Sleep paralyze merupakan fenomena yang terkadang dialami oleh seseorang.

Selain sleep paralyze adapula yang disebut sebagai lucid dream. Pernakah anda meonoton film "Insidious". Cerita di film tersebut mengenai seseorang yang rohnya dapat keluar dari tubuhnya saat dia tertidur. Saya memiliki beberapa teman yang benar-benar dapat melakukan hal tersebut. Saat saya mendengar cerita mereka bulu kuduk saya tiba-tiba berdiri karena cerita yang mereka katakan hampir menyerupai film tersebut. Teman saya bercerita bahwa ia dan keluarganya dapat melakukn lucid dream dengan syarat-syarat tertentu. Saat melakukan lucid dream ia mengaku kalau ia dapat terbang dan melihat dibawahnya banyak sekali "makhluk halus" yang menghuni tempat kita ini. Ini merupakan suatu pengalaman yang tidak mau saya alami, saya yang pada dasarnya penakut, membayangkan hal tersebut saja sudah takut apalagi merasakannya. Tidak hanya teman saya saja, pacar saya pun mengalaminya. didalam mimpinya ia melihat dirinya sendiri sedang tertidur, lalu ia berjalan kesebuah tempat yang seram dan melihat makhluk-makhluk halus tersebut. Saya tadinya tidak percaya dan menganggap bahwa ia hanya bermimpi, tapi apakah mimpi yang seperti ini dapat disebut sebagai kewajaran. 

Beberapa Hal Untuk Tidur Sehat
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan agar anda memiliki tidur yang sehat 
1. Tidur yang cukup
2. Jangan begadang hingga larut malam
3. Mengetahui bahwa tidur itu sangat penting, memang pekerjaan anda juga penting tapi mulailah mencintai diri anda sendiri dengan menjaga agar tubuh anda tetap sehat.
4. Jangan mendengarkan lagu sambil tidur karena dapat membuat otak anda tetap bekerja keras meskipun anda tidur
5. Biasakan untuk tidur siang agar tubuh anda tidak terlalu lelah.

Senin, 20 Oktober 2014

Entrepreneur



Pengertian Entrepreneurship
            Kata entrepreneur berasal dari bahasa Prancis, entreprendre yang sudah dikenal sejak abad ke-17, yang berarti berusaha. Dalam hal bisnis, maksudnya adalah memulai sebuah bisnis. Kamus Merriam-Webster menggambarkan definisi entrepreneursebagai seseorang yang mengorganisir dan menanggung risiko sebuah bisnis atau usaha.  Pengertian entrepreneurship menurut para ahli:
  1. Menurut Zimmerer yang dialih bahasakan oleh Buchari Alma (2007:67) mengemukakan Entrepreneur merupakan satu kelompok yang mengagumkan, manusia kreatif dan inovatif. Mereka merupakan bahan bakar pertumbuhan ekonomi masyarakat, karena ia memiliki kemampuan berfikir dan bertindak produktif.
  2. Menurut Rostand yang dialih bahasakan oleh winardi (2003:23) mengemukakan entrepreneurship adalah sebagai berikut sebuah proses dinamika dimana orang menciptakan kekayaan inkremental. Kekayaan tersebut diciptakan oleh individu-individu yang menanggung resiko utama, dalam wujud resiko modal, waktu dan komitmen karier dalam hal menyediakan nilai untuk produk atau jasa tertentu.
  3. Menurut Buchari Alma (2007:26) mengatakan bahwa entrepreneurship adalah sebagai berikut kegiatan individual atau kelompok yang membuka usaha baru dengan maksud memperoleh keuntungan (laba), memelihara usaha itu dan membesarkannya, dalam bidang produksi atau distribusi barang-barang ekonomi atau jasa.
  4. Menurut Thomas W. Zimmerer (2008) entrepreneurship (kewirausahaan) adalah penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan dan upaya memanfaatkan peluang-peluang yang dihadapi orang setiap hari.
  5. Menurut Andrew J. Dubrin (2008) entrepreneur adalah seseorang yan mendirikan dan menjalankan sebuah usaha yang inovatif.

Ciri-ciri Entrepreneur
        Menurut Prof. Dr. Mahar Mardjono mengemukakan ciri-ciri entrepreneurship yang harus dimiliki adalah sebagai berikut:
1. Kemampuan berorientasi pada tujuan atau sasaran dalam membangun hubungan kerja
2. Mampu menghadirkan suasana personal kepemimpinannya efektif.
3. Memiliki inovasi
4. Menciptakan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain.
5. Memiliki kreatifitas yang tinggi untuk menghasilkan sesuatu yang berbeda
6. Selalu mengikuti perubahan baik perubahan tekhnologi atau selera pasar
7. Mampu bekerja secara efektif dan efisien.
8. Memiliki komitmen dan konsistensi

Ada lima ciri seorang disebut sebagai entrepreneur diantaranya yaitu
1. Tidak takut untuk menghadapi resiko
   Suatu bisinis atau usaha baru pasti memiliki resiko untuk gagal dan tidak diterima oleh pasar. Seorang entrepreneur sejati tidak akan takut mengambil resiko tersebut.
 2. Mampu menghadapai tantangan
    Kesulitan yang dihadapi saat membuat bisinis atau usaha dijadikan tantangan untuk memajukan usahanya. kesulitan tersebut dijadikan sebagai motivasi.
3. Kesabaran menghadapi kegagalan
   Saat mengalami kesulitan atau kegagalan seorang entrepreneur tidak boleh merasa putus asa, tetapi harus mampu mencari jalan keluar dari masalahnya.
4. Mempunyai tujuan jangka panjang
    Membangun usaha bukan karena mengikuti keinginan pasar dan membuka usaha baru lagi ketika keinginan pasar berubah.
5. Melakukan perubahan untuk menjadi lebih baik
   Untuk memajukan usahanya sering kali seorang entrepeneur harus merubah kondisi usahanya aar dapat lebih efisien dan efektif dalam menghasilkan sebuah produk/jasa.


Contoh Entrepreneur 
  
Salah satu contoh entrepreneur adalah ibu risma. Ibu risma membuka sebuah warung dirumah nya di Perumahan GTP didaerah cibinong. Warung yang diberi nama "Warung Risma" tersebut menjual berbagai macam bahan makanan pokok seperti beras, telor, mi instan dan lain-lain. Diwarung tersebut ibu risma juga menjual berbagai macam jenis bantal, seprai, karpet dan lain-lain. Selain menjual kebutuhan pokok warga, warung ini juga menjual pulsa elektrik. Usaha ini ia mulai dari bulan April 2014. Warung ini buka setiap harinya mulai pukul 06.00 hingga pukul 09.00 WIB. Ibu rumah tangga ini mengaku senang menjalani usahanya karena tidak hanya mengisi waktu luang tetapi dengan adanya usaha ini dapat menambah penghasilan keluarga.

Warung Risma dibangun dengan modal awal sekitar 20juta rupiah. Dengan modal sebesar itu warung ini cukup lengkap menyediakan barang-barang kebutuhan rumah tangga. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan barang diwarung dan penjualan pulsa hampir sebesar 100ribu rupiah. Warung ini memiliki pelayanan yang ramah terhadap para pembelinya dan kelebihan lain dari warung ibu Risma ini adalah apabila barang yang kita ingin beli tidak tersedia maka kita dapat memesan barang tersebut dan ibu Risma akan senang hati mencarikannya untuk kita.

Sumber:
http://e-journal.uajy.ac.id/492/3/2MTS01575.pdf
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/323/jbptunikompp-gdl-ajigumilar-16129-3-babii.doc.

Senin, 22 April 2013

Contoh Hak Paten


        Berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2001 hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seorang penemu atau inventor atas hasil temuannya dibidang teknologi dalam waktu tertentu.  Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan hak paten, yaitu diantaranya adalah :
1. Penemuan yang dapat dipatenkan adalah penemuan baru 
2. Penemuan dapat diproduksi secara masal atau dalam skala idustri
3. Penemuan yang dapat dipatenkan selanjutnya adalah penemuan yang tidak diduga-duga sebelumnya.

 Terdapat 2 jenis paten menurut UU No.14 Tahun 2001 yaitu:
1. Paten Biasa
    Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. 
2. Paten Sederhana
  Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim.

Jenis paten yang lainnya adalah
1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
    Paten yang tidak bergantung pada paten lain.
2. Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent)
    Hubungan ada jika ada hubungan antara lisensi biaya atau lisensi wajib dengan paten yang lain dalam bidang yang barkaitan.
3. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
    Paten ini merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari hasil penemuan yang telah ada sebelumnya. 
4. Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
   Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi)

Hak Paten memberikan perlindungan bagi para inventor dimana hasil penemuannya tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dan dieksploitasi tanpa persetujuan dari pemilik hak paten. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki hak paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuannya untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.

 
-->
Dalam Persetujuan Strasbourg tahun 1971 telah diklasifikasikan secara Internasional objek paten, yang dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi di antaraya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut :

Seksi A : Kebutuhan manusia (human necessities)

Seksi B : Melaksanakan karya (performing operations)

Seksi C : Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy);

Seksi D : Pertekstilan dan perkertasan (textiles and paper)

Seksi E : Konstruksi tetap (fixed construction)

Seksi F : Permesinan (mechanical engineering)

Seksi G : Fisika (physics)

Seksi H : Perlistrikan (electricity)



            Pendaftaran hak paten dapat melalui 2 sistem pendaftaran., yaitu : sistem registrasi dan sistem ujian. Menurut sistem registrasi setiap permohonan pendaftaran paten diberi paten oleh kantor paten secara otomis. paten-paten yang terdaftar menurut sistem registrasi tanpa penyelidikan dan pemeriksaan lebih dahulu dianggap bernilai rendah atau paten-paten yang memiliki status lemah. Dengan sistem ujian, seluruh instansi terkait diwajibkan untuk menguji setiap permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mengadakan perubahan (amandement) sebelum hak atas paten tersebut diberikan.

Sumber: 
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/26657/3/Chapter%20II.pdf
http://www.hakpaten.net/hak-paten-pengertian-hak-paten/



-->
 Keris adalah senjata tikam golongan belati (berujung runcing dan tajam pada kedua sisinya) dengan banyak fungsi budaya yang dikenal di kawasan Nusantara bagian barat dan tengah. Bentuknya khas dan mudah dibedakan dari senjata tajam lainnya karena tidak simetris di bagian pangkal yang melebar, seringkali bilahnya berliku-liku, dan banyak di antaranya memiliki pamor (damascene), yaitu guratan-guratan logam cerah pada helai bilah. Jenis senjata tikam yang memiliki kemiripan dengan keris adalah badik.
Pada masa lalu keris berfungsi sebagai senjata dalam duel / peperangan, sekaligus sebagai benda pelengkap sesajian. Pada penggunaan masa kini, keris lebih merupakan benda aksesori (ageman) dalam berbusana, memiliki sejumlah simbol budaya, atau menjadi benda koleksi yang dinilai dari segi estetikanya.
Penggunaan keris tersebar pada masyarakat penghuni wilayah yang pernah terpengaruh oleh Majapahit, seperti Jawa, Madura, Nusa Tenggara,Sumatera, pesisir Kalimantan, sebagian Sulawesi, Semenanjung Malaya, Thailand Selatan, dan Filipina Selatan (Mindanao). Keris Mindanao dikenal sebagai kalis. Keris di setiap daerah memiliki kekhasan sendiri-sendiri dalam penampilan, fungsi, teknik garapan, serta peristilahan.
Keris Indonesia telah terdaftar di UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia Non-Bendawi Manusia sejak 2005 
Nama PERSIB Resmi Dipatenkan Dengan Sertifikat Merek

Nama PERSIB telah resmi dipatenkan. Hal itu setelah terbit Sertifikat Merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani a/n Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual u.b Direktur Merek, Yuslisar Ningsih, SH, MH. Tanggal pengajuan nama PERSIB dipatenkan pada 5 November 2009, dan tanggal pendaftaran merek pada 31 Maret 2011. Nama dan pemilik merek adalah PT PERSIB Bandung Bermartabat, Jln. Sulanjana No.17 Bandung. Perlindungan hak merek tersebut diberikan untuk selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang lagi.

Minggu, 21 April 2013

Contoh Merek Yang Serupa


HAK MEREK adalah Hak milik yang diberikan oleh Negara kepada setiap individu atau kelompok atas kepemilikan suatu nama atau logo produksi maupun perusahaan. Dalam UU No. 15 Tahun 2001 pasal 1 butir 1 tentang merek, menyatakan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Jenis-jenis merek diatur dalam Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Berdasarkan pasal tersebut terdapat 2 jenis merek yaitu; Merek Dagang dan Merek Jasa.
1. Merek dagang disebut juga merek barang dimana merek ini digunakan untuk nama barang atau produk yang diperjualbelikan oleh individu atau kelompok atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh individu atau kelompok atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.   

Merek juga dapat diklasifikasikan menurut bentuk dan wujudnya. Berikut ini adalah jenis merek menurut bentuk dan wujudnya:
1. Merek lukisan (bell mark)
2. Merek kata (word mark)
3. Merek bentuk (form mark)
4. Merek bunyi-bunyian (klank mark)
5. Merek judul (title mark)

Untuk mendapatkan hak merek, maka produk tersebut perlu didaftarkan pada Direktotrat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Setelah mengajukan permohonan hak merek tersebut maka akan dilihat apakan merek tersebut dapat diterima atau harus ditolak. Permohonan dapat ditolak jika merek mempunyai kesamaan dengan merek milik pihak lain yang telah terdaftar terlebih dahulu. Setelah disetujui maka pengaju akan mendapatka sertifikasi merek yang berlaku selama 10 tahun dan harus diperpanjang 12 bulan sebelum masa berlaku merek tersebut berakhir.

          Penggunaan merek pada produk adalah hal mutlak yang harus dimiliki. Merek dapat mempermudah konsumen untuk mengenali suatu produk. Larisnya suatu produk tidak terlepas dari peran merek yang diusungnya. Terkadang perusahaan memakai nama merek yang menarik dan mudah diingat oleh konsumen.
     Tetapi dibalik kesuksesan sebuah produk pasti ada saja pesaing yang ingin ikut mencicipi kesuksesan tersebut, misalnya saja membuat produk yang serupa dengan produk yang telah sukses dipasaran atau parahnya lagi adalah membuat merek yang sama atau hampir sama sehingga konsumen sering salah mengira produk tersebut sebagai produk yang dimaksudkan.
       Banyak contoh produk yang dapat kita jumpai menggunakan merek yang serupa dengan produk yang serupa. Produk ini banyak merugikan konsumen karena belum tentu kualitas yang ditawarkannya sama atau setara dengan produk yang telah sukses tersebut. 
      Contohnya saja produk sepatu All star dari Convers. produk ini sangat laris dipasaran. Bentuk sepatu ini sangat disukai oleh anak muda.Kualitas yang ditawarkan pun sangatlah baik sehingga banyak konsumen yang lebih memilih produk sepatu ini dibandingkan produk yang lain terlebih dikalangan remaja. Kesuksesan ini tentu membuat iri pihak lain, banyak cara yang dilakukan untuk mengikuti kesuksesan tersebut seperti yang dilakukan oleh produsen produk Ball Star. Produk ini sama-sama memproduksi produk sepatu. Kesamaan merek dijadikan andalan untuk laris dipasaran. Kesamaan merek dengan Ball Star sering kali merugikan konsumen. Konsumen sering salah melihat Ball Star dengan All Star karena kemiripan namanya. Ball star memiliki kesamaan merek dalam hal bunyi-bunyian dan kesamaan kata, karena yang membedakannya hanya huruf "B" pada Ball Star. Pengucapan merek ini pun sering terdengar serupa oleh konsumen. Tentu akan sangat merugikan konsumen apalagi kualitas yang ditawarkan jauh dibawah merek aslinya walaupun dengan harga yang jauh lebih murah. 


Dibawah ini terdapat contoh merek yang memiliki kesamaan baik dalam bentuk, nama dan jenis produk yang diperdagangkan.

1. McDonald's dengan oMc McDnoald"s, tempat makan ini memiliki nama dan bentuk logo yang hampir serupa dengan produk McDonald's yang telah sukses terlebih dahulu.
 

2. KFC dengan KFG, tempat makan KFG memiliki nama dan logo yang mirip dengan KFC yang telah terlebih dahulu dikenal
 

3. Adidas dengan Adadas, Peniruan nama dan bentuk logo yang benar-benar mirip adidas bahkan sama-sama produk tas
 


4. All Star dan Ball Star, Produk sepatu Ball Star meniru merek dan bentuk logo produk All Star

 














5. Blackberry dan Blueberry, Produk Ponsel Blueberry meniru merek ponsel Blackberry dalam penulisan merek dan bentuk produk yang sama.
 

 6. NIKE dan NKIE, produk sendal dengan merek NKIE meniru produk NIKE
 
7. OREO dengan ORIORIO, produk makanan ORIORIO meniru merek OREO

 

8. Panasonic dengan Panasuper, produk baterry Panasuper ini meniru merek Panasonic dalam bentuk dan nama merek.
 

9. SO NICE SOSIS dan SO GOOD SOZZIS, produk sosis ini memiliki kesamaan merek bunyi.

 
10. SONY dan SQMY, produk stick ps ini memiliki kesamaan merek dalam bentuk yang hampir mirip.