Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ini merupakan sila terakhir yang ada pada pancasila. Sila terakhir ini berhubungan dengan sila-sila sebelumnya.
Dalam hal ini pengertian keadilan pada dasarnya merupakan salah satu prinsip moral dasar, yang pada hakikatnya berarti memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya sesuai porsinya dengan tidak mengurangi atau melebihi yang seharusnya diterimanya.
keadilan sosial dapat berarti keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses-proses ekonomis, politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat. Dalam prinsip bangsa Indonesia ini berarti bahwa setiap warga negara Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang adil dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Ada beberapa langkah yang diperlukan agar terciptanya keadilan sosial diantaranya yaitu:
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok seluruh rakyat Indonesia pada pangan, sandang dan rumah
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan Kerja
5. Pemerataan Kesempatan Berusaha
6. Pemerataan Kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah Indonesia
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan