PENGERTIAN
NEGARA
Negara
adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat
primer adanya sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah tertentu
tempat negara itu berada, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat yakni bahwa
negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri
mereka pada wilayah tempat negara itu berada. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara
menurut para ahli : Roger H. Soltau tidak lain adalah “Suatau alat
(agency)” atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama, atas nama masyarakat”. Sementara itu pengertian Negara di mata Karl
Marx dan para penganut faham Marxizme Komunisme dianggapnya sebagai “Suatu
mesin untuk suatu lapisan masyarakat menindas lapisan lainnya. Negara adalah
suatu kejahatan (evil) karena Negara adalah akibat dari adanya kelas. Dalam
masyarakat yang tidak berkelas dengan sendirinya Negara itu tidak ada”. Menurut George
Jellinek ,Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok orang yang
mendiami wilayah tertentu. Sedangkan menurut Hegel Negara adalah
organisasi kesusilaan yg muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual
dan kemerdekaan universal.
TEORI
TERBENTUKNYA NEGARA
1.
Teori terbentuknya negara
a.
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi
Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara Para penganut
teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak
berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan
negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum
Alam antara lain:
v Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles
(384-322 SM)
v Masa Abad
Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
v Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian
Masyaraka
MenurutPlato,
asal mula terjadinya negara adalah karena adanya keinginan dan kebutuhan
manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan
mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup . manusia
tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain
dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri
untuk dipertukarkan. mereka saling
menukarkan hasil karya satu sama lain dankemudian bergabung dengan
sesamanya membentuk desa. hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan
masyarakat (negarakota).
Aristoteles
meneruskan
pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan
kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia laindalam mempertahankan
keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi
di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar.
Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung
dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara
kota). Augustinu dan Thomas Aquino mendasarkan teori
mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada
di dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate Diaboli), sedangkan Kerajaan
Tuhan (Civitate Dei) berada dialam
akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan
mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan
ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir
karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan
menjaminketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum,
dan penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya
b. Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara. Timbulnya
negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa
kehendak-Nya. Friederich
Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara
tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari
keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. Negara bukan tumbuh
disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan
dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak
Tuhan,´ katanya.Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan
hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak
Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai
negara yang antara lain mencantumkan frasa: Berkat rahmat Tuhan atau ´By the grace of God´. Doktrin tentang
raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of
king ) bertahan hingga abad XVII.
c.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama. Teori Perjanjian
Masyarakat
Teori
ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia
hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat
dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana
pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara
hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum
omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan .
Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang
menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja
yang dapat menghapus rasa takut.Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing
dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian
masyarakat (contract social ).Perjanjian
antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu
terjadi pula perjanjian yang disebutpactum subiectionis, yaitu perjanjian
antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis .
Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada
penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.Penganut teori Perjanjian Masyarakat
antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679),
J.J.Rousseau (1712-1778).Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes
berpihak kepada Raja Charles I yang sedang
berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakanuntuk memperkuat
kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan
seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak dapat
diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya
bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun teori
Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on
Civil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis
(golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan
kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis
tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa
hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak
diserahkan itu adalah hak azasi
manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus
dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara
sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki
konstitusional.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract
Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa
mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights).
Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian Masyarakat harus
menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk
berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin
kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang
terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya
sendiri berbeda pendapat.Grotius menganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah
kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya
sekadar khayalan logis
PROSES
TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
Di
dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.
Penaklukan.
b.Peleburan (Fusi)
Hal ini
terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan
perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya
terbentuknya Federasi
Jerman tahun 1871.
c.Pemisahan
diri
d.Pendudukan
atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya (Occupatie)
Hal ini
terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian
diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang
dimerdekakan tahun 1847.
UNSUR-UNSUR
TERBENTUKNYA NEGARA
Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik
secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan
bangsa–bangsa, misalnya PBB.
BENTUK-BENTUK
NEGARA
a.
Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.
Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
http://www.scribd.com/doc/47869739/TEORI-TERBENTUKNYA-NEGARA
BANGSA
Bangsa
secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal
keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar
manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu
karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah
suatu Negara.
Mengenai
makna atau pengertian Bangsa, banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang
mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
1. Ernest
Renan
Sebagai
Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya
keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang
ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya
hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan
kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan
dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia
dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat
bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture
Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan
dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia
yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Dari
pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak lagi tentang pengertian Bangsa,
yaitu Bangsa adlaah “Rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk
membangun masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu Negara yang akan
mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil”. http://matulessi.wordpress.com/2010/09/27/pengertian-bangsa/
WARGA NEGARA
1. Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
dan di dalam pemerintahan
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan
agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta
dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap
segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih
baik.
3.Tanggungjawab Warga Negara
Dipundak
warga negara terpikul beban tanggungjawab yang mesti ditunaikan oleh setiap
warga negara secara bertanggungjawab. Hal ini merupakan konsekuensi logis
sebagai warga negara. Dengan kata lain, dalam setiap warga negara melekat
tanggungjawab yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap diri warga
negara dengan sebaik baiknya.
Warga
negara yang mampu menunaikan tanggungjawabnya dalam kehidupan masyarakat dan
negaranya, dengan sendirinya sangat menentukan keberlangsungan kehidupan negara
tersebut. Pembangunan politik sebagai aspek dalam pembangunan negara, sangat
ditentukan oleh tanggungjawab yang ditunaikan warga negara. Dengan merujuk pada
pengertian pembangunan politik sebagaimana telah diuraikan di atas, dapatlah
kita pahami bahwa dalam pembangunan politik terkandung aspek-aspek yang penting
untuk diperhatikan agar kepentingan berjalannya pembangunan politik itu. Apa
sajakah aspek-aspek itu, dan bagaimana hubungan antaraspek itu, sudah
barangtentu mesti kita telaah secara cermat untuk memperoleh pemahaman yang
utuh tentang dimensi-dimensi dalam pembangunan politik.
4.Peran warga negara dalam bidang politik
Peran
warga negara dalam bidang politik contohnya berupa hak warga negara untuk turut
serta dalam setiap proses perubahan kebijaksanaan negara oleh para pejabat atau
lembaga-lembaga pemerintah. Peran itu dilakukan sebagai wujud kebebasan hak
asasi manusia sehingga dapat mengembangkan nilai-nilai demokratis. Pelaksanaan
itu dijamin dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Isi dari pasal ini adalah
sebagai berikut: “Hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, yang akan diatur dengan
undang-undang.”
Berikut ini adalah contoh kemerdekaan berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara:
a. Hak menjadi anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
b. Hak mendirikan partai.
c. Hak ikut dalam organisasi di kalangan pelajar.
Contoh tindakan yang termasuk kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan adalah sebagai berikut:
a. Mengeluarkan pikiran secara lisan dari seseorang kepada orang lain secara langsung. Misalnya melalui diskusi, ceramah, seminar, atau pidato.
b. Mengeluarkan pikiran melalui media elektronik, seperti misalnya televisi, radio, internet, dan lain-lain.
c. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan tertulis dapat diwujudkan dengan mengeluarkan pikiran kepada orang lain dengan cara menulis melalui media cetak (penerbitan) atau media massa, seperti misalnya koran, majalah, atau buletin.
Berikut ini adalah contoh kemerdekaan berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara:
a. Hak menjadi anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
b. Hak mendirikan partai.
c. Hak ikut dalam organisasi di kalangan pelajar.
Contoh tindakan yang termasuk kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan adalah sebagai berikut:
a. Mengeluarkan pikiran secara lisan dari seseorang kepada orang lain secara langsung. Misalnya melalui diskusi, ceramah, seminar, atau pidato.
b. Mengeluarkan pikiran melalui media elektronik, seperti misalnya televisi, radio, internet, dan lain-lain.
c. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan tertulis dapat diwujudkan dengan mengeluarkan pikiran kepada orang lain dengan cara menulis melalui media cetak (penerbitan) atau media massa, seperti misalnya koran, majalah, atau buletin.
Peran
warga Negara dibidang pembangunan
Agenda peningkatan optimalisasi dan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan pada era globalisasi seperti saat ini semakin memiliki nilai
strategis untuk dibicarakan. Hal ini cukup penting, mengingat dari rangkaian
pembicaraan yang terjadi, diharapkan akan memunculkan pemikiran-pemikiran,
ide-ide serta gagasan-gagasan yang inovatif, kreatif serta berwawasan ke depan
bagi kemajuan hubungan yang lebih erat antara pemerintah dan masyarakat. Dari
pembicaraan itu juga, bisa saja ditemukan kesimpulan-kesimpulan yang baik bagi
pengembangan serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Sebagaimana kita tahu, saat ini, partisipasi masyarakat telah
berada dalam posisi yang semakin penting. Ini terjadi sebagai konsekuensi logis
dari terbukanya kran kebebasan berekspresi masyarakat akibat proses reformasi
yang terjadi tahun 1998 di Indonesia. Dampaknya, masyarakat menjadi lebih
kritis dan terbuka mengakaji serta mengkritisi kebijakan-kebijakan yang akan
dan sedang dilakukan pemerintah.
Dari kondisi tersebut, bermunculanlah lembaga-lembaga yang
tumbuh di tengah masyarakat yang bukan saja sebagai wujud kepedulian terhadap
nasib mereka sendiri. Ternyata lembaga-lembaga atau organisasi itu ada pula
yang tumbuh menjadi alat-alat atau sarana-sarana bagi mediasi kepentingan
masyarakat, termasuk pula kepada pemerintah. Terkait dengan hal itulah, adalah
hal yang wajar saat ini jikalau pemerintah sendiri melihat hal ini dengan bijak
serta berbaik sangka. Pemerintah harus pula siap menjadi lebih terbuka,
akuntabilitas serta lebih transparan menghadapi iklim yang terjadi di
masyarakat saat ini.
Berbagai rencana pembangunan yang dimiliki pemerintah semestinya
sudah mulai mengajak partisipasi masyarakat. Karena tanpa didukung peran serta
masyarakat, pembangunan yang dilaksanakan akan menjadi kurang efektif. Dari
tahun ke tahun, proses pembangunan yang dilakukan pemerintah ternayta juga
semakin dikritisi oleh masyarakat. Dan dampaknya, tumbuh bias-bias negatif dari
masyarakat terhadap proses pembangunan yang sedang atau akan dilakukan. Salah
satu gejala negatif yang muncul di tengah masyarakat, yakni tumbuhnya sebuah
sikap yang apatis terhadap proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
Sekurang-kurangnya, ternyata masyarakat ada yang tidak peduli dengan proses
pembangunan yang sedang dan akan dilakukan.
Ini jelas menunjukkan adanya sebuah gejala kurangnya partisipasi
masyarakat terhadap agenda pembangunan. Kasus ini misalnya muncul dalam
beberapa peristiwa penolakan masyarakat terhadap beberapa proyek pembangunan
yang akan dilakukan pemerintah. Salah satu indikasi yang mungkin timbul bisa
jadi karena berangkat dari adanya ketidakberdayaan masyarakat untuk menghadapi
masalah internal mereka.
Dari sana tumbuh gejala-gejala kekecewaan yang akhirnya bisa
saja terakumulasi pada pemerintah, termasuk ketika pemerintah justeru bermaksud
memperbaiki masyarakat lewat agenda pembangunan yang dilakukan. Di samping hal
tersebut, bisa jadi pemerintah yang memang kurang melibatkan masyarakat dalam
pelaksanaan pembangunan. Meskipun kritik-kritik di atas ada benarnya, tetapi
dengan hanya menyalahkan masyarakat tanpa mencari faktor-faktor penyebabnya
maka permasalahannya tidak dapat dipecahkan. Yang lebih penting adalah mencari
solusi yang sifatnya komprehensif dan sistematis, sehingga setiap masalah yang
ada bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
A.Peran Masyarakat Dalam Pembangunan Bangsa
Apabila kita cermati keadaan yang terjadi di sekitar lingkungan
kita, masyarakat kecil atau masyarakat kelas bawah ternyata bukanlah masyarakat
yang secara keseluruhan hanya mampu menggantungkan kehidupannya pada pihak
lain, dalam hal ini terutama pada pemerintah. Mereka juga bukan seluruhnya
dapat dikatakan akan menjadi beban pembangunan bangsa. Kenapa bisa dikatakan
seperti itu, bukan lain karena diantara mereka juga pada dasarnya tumbuh
semangat untuk mandiri dan lepas dari ketergantungan pada pihak lain.
Kasus di Jakarta menunjukkan, ternyata partisipasi masyarakat
terhadap perekonomian cukup berarti bagi kelangsungan roda pertumbuhan ekonomi,
minimal mengurangi beban yang seharusnya menjadi tanggungan pemerintah. Dalam
kasus ini, Biro Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta menghitung, ternyata pedagang
kaki lima Jakarta menyetor pungutan liar sebesar Rp 53,4 milyar/tahun, dengan
omzet Rp 42,3 milyar/hari!. Dari aset dan omzet yang ada, ternyata sektor ini
tidak begitu miskin, artinya angka yang dihasilkan oleh mereka ternyata juga
cukup besar.
Jadi dalam kasus tadi, sikap para pedagang kaki lima ternyata
menunjukkan bahwa mereka mampu eksis di tengah gelombang terpaan krisis ekonomi
yang terjadi. Jelas sikap kewirausahaan semacam itu akan cukup signifikan bagi
peningkatan kemampuan masyarakat secara keseluruhan. Sedangkan di beberapa kota
lainnya, kita bisa menyaksikan, betapa di jalan-jalan utama kota tadi, kini
telah tumbuh pusat-pusat ekonomi informal yang juga ternyata mampu membantu
menaikan pendapatan ekonomi warga masyarakat serta diyakini kedepannya akan
berimplikasi pada peingkatan kehidupan dan kesejahteraan para pedagang yang ada
di sana.
Makanya tidak seluruhnya benar ungkapan yang mengatakan bahwa
penyebab keterpurukan ekonomi bangsa ini adalah karena adanya ketidakmampuan
untuk menumbuhkan modal (capital). Dari segi ekonomi, modal adalah
memang salah satu kekuatan pertumbuhan ekonomi. Namun tanpa dibarengi dengan
kekuatan untuk berusaha dengan keras, tetap saja akan kurang signifikan dengan
peningkatan produktivitas. Sebagaimana para pedagang kaki lima tadi, dengan
modal terbatas, akhinya mereka tetap mampu eksis. Dengan mereka eksis, minimal
mereka akan mampu memenuhi kebutuhan-kebuuhan dasar kehidupan keluarganya.
Diharapkan dari peningkatan tersebut, akan meningkatkan pula kesejahteraan
keluarga mereka. Dengan begitu, pemerintah tinggal mendorong semangat
berwirausaha ini menjadi semangat kolektif yang terus pula dikembangkan menjadi
lebih luas lewat pembinaan-pembinaan kelompok usaha-kelompok usaha yang ada di
masyarakat, atau paling tidak memberikan arahan-arahan bagi pengembangan usaha
mereka secara personal.
B.Peran di Bidang Pendidikan
Pendidikan adalah permasalahan besar yang menyangkut nasib dan
masa depan bangsa dan negara. Karena itu, tuntutan reformasi politik, ekonomi,
sosial, hak azasi manusia, sistem pemerintahan dan agraria tidak akan
membuahkan hasil yang baik tanpa reformasi sistem pendidikan. Krisis
multidimensi yang melanda negara dan bangsa Indonesia dewasa ini, tidak hanya
disebabkan oleh krisis ekonomi, sosial dan politik, melainkan juga oleh krisis
pada sistem pendidikan nasional.
Upaya pemerintah memberikan bantuan darurat dalam bentuk materi
baik melalui program “jaring pengaman sosial” maupun melalui proyek “Padat
Karya” ternyata belum mampu memberdayakan masyarakat miskin secara maksimal.
Tentu saja masyarakat lapisan bawah sangat memerlukan bantuan semacam ini. Akan
tetapi, fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa upaya tersebut masih sarat
dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bantuan yang seharusnya menjadi porsi
dan hak masyarakat lapisan bawah justru sebaliknya kadangkala dinikmati mereka
yang tidak berhak.
Pola partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan seharusnya
memang bukan pola yang bersifat top-down intervention yang
terkadang mengandung nuansa kurang menjunjung tinggi aspirasi dan potensi
masyarakat untuk melakukan kegiatan swadaya. Akan tetapi yang relatif lebih
sesuai dengan masyarakat lapisan bawah terutama yang tinggal di desa adalah
pola pemberdayaan yang sifatnya bottom-up intervention yang di
dalamnya ada nuansa penghargaan dan pengakuan bahwa masyarakat lapisan bawah
memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhannya, memecahkan permasalahannya, serta
mampu melakukan usaha-usaha pendidikan dengan prinsip swadaya dan kebersamaan.
Bagaimana peran partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan formal dan
nonformal untuk melahirkan SDM yang berkualitas tentu saja menjadi pekerjaan
rumah semua pihak.
Masalahnya adalah bagaimana pemerintah menjadi motivator dan
akselerator yang baik bagi tumbuhnya lembaga-lembaga pendidikan milik
masyarakat sehingga mampu menjadi daya dukung pembangunan SDM yang berkualitas.
Pada tataran ini pula, pemerintah harus mendorong secara maksimal agar
masyarakat mampu meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih baik, yang
didalamnya terdapat tujuan mulia untuk mengubah perilaku masyarakat, yaitu
pengetahuan, sikap, dan keterampilan menjadi seorang insan yang utama .
C.Peran di Bidang Ekonomi
Sebagian besar masyarakat Indonesia adalah petani dan buruh.
Ironisnya, sejumlah besar petani kita, bekerja dan hidup di atas lahan yang
bukan milik mereka sendiri. Mereka yang merasa “memiliki” lahan pun kadangkala
tanpa hak kepemilikan yang resmi. Legalisasi serta sertifikasi tanah yang ada
baru mencakup sebagian kecil dari lahan yang diolah para petani. Di tengah
kondisi itu, pemerintah belum mengupayakan perbaikan maksimal nasib para
petani. Wajarlah ketika akhirnya di Jawa Tengah para petani yang kecewa kepada
pemerintah membakar gabah yang merupakan hasil panen dari kerja keras dan
banting tulang mereka selama ini.
Sedangkan nasib para buruh di Indonesia, ternyata tidak begitu
jauh dari para petani. Karena umumnya para buruh kita berangkat dari latar
belakang pendidikan yang rendah, maka mereka cenderung tidak punya pilihan
selain hanya menjadi buruh selamanya. Artinya, hampir bisa dikatakan ketika
usia mereka masih belia dan masuk ke sektor ini, hingga kemudian mereka menjadi
tua, dalam prakteknya mereka mengalami kesulitan untuk bisa beralih ke profesi
lain yang lebih baik. Terkadang para buruh ini pula yang pada akhirnya justeru
melahirkan buruh-buruh generasi selanjutnya yang akan menggantikan mereka.
Lingkaran kemiskinan yang terjadi di kalangan petani dan buruh ternyata
menyebabkan rentannya kehidupan ekonomi mereka. Kondisi ini pula pada
perkembangan selanjutnya berimplikasi pada perekonomian sebagian besar penduduk
Indonesia.
Di tengah-tengah kondisi yang terjadi tersebut, ternyata juga,
terjadi pula ledakan urbanisasi, kekumuhan dan ekspansi sektor informal yang
muncul sebagai bagian kompleksitas problema kehidupan masyarakat. Di saat yang
sama, seringkali kebijakan yang dilakukan pemerintah difokuskan justeru pada
pembangunan sektor formal semata. Pada kenyataannya, fenomena sektor informal
haruslah kita lihat sebagai bagian dari ekspansi ekonomi yang lebih banyak
memberi harapan daripada permasalahan. Belajar dari pengalaman di Barat,
pemerintah di sana seringkali memberikan wadah formal yang sesuai untuk
masyarakat yang bergerak di sektor informal tersebut.
D.Peran di Bidang Politik
Pada dataran konseptual, banyak pihak yang menyangka bahwa
politik pada dasarnya adalah hal yang hanya berurusan dengan kekuasaan. Padahal
secara substansial, politik sebenarnya menyangkut juga kehidupan manusia secara
luas. Makanya dalam kehidupan praktis, kita menjumpai istilah politik ekonomi,
politik pendidikan serta istilah politik lain yang dihubungkan dengan persoalan
yang terjadi.
Namun begitu, dalam konteks pembicaraan politik saat ini, kita
akan memfokuskan pada dua hal pembahasan. Pertama, politik yang
kita maknai sebagai wahana (arena) perjuangan tempat elemen dalam masyarakat
bersaing mendapat porsi dalam kekuasaan yang ada dalam bentuk institusi
legislatif dan eksekutif yang adadi berbagai tingkatan. Kedua,
ketika masalah pertama tadi telah dilampaui, maka keadaannya menjadi bergeser
ke dalam manajemen kekuasaan tersebut. Secara substansi harusnya kekuasaan
mampu memberikan jawaban kepada publik, akan diarahkan kemana kekuasaan yang
telah diraih. Secara ideal, siapapun yang pada akhirnya berkuasa secara syah
sekaligus secara legal formal aturan demokrasi bisa terpenuhi harusnya
mengarahkan kekuasaan yang ada pada pencapaian sebesar-besarnya bagi pengurusan
kepentingan masyarakat. Secara spsifik berarti memperbesar legitimasi dan fokus
awal (yang ada pada kelompok atau elemen pendukung awal; bisa berupa satu
partai atau gabungan) untuk sanggup melintasi tujuan bersama yang lebih baik,
yakni menuju masyarakat berkualitas yang dalam kehidupannya tercipta keadilan,
kemakmuran, dan kesejahteraan. Masyarakat yang dalam hidupnya pula tercipta
rasa aman, damai sentausa, tanpa takut pada tekanan atau intimidasi pihak lain.
Untuk mewujudkan hal yang seperti di atas, pada dasarnya di
masyarakat sendiri sebenarnya telah terbangun sendi-sendi kehidupan yang
mengarah ke sana. Di tengah masyarakat pula, kita saksikan ada banyak tokoh
masyarakat, baik yang berlatar belakang tokoh agama (kyai, ulama atau ustadz),
tokoh sosial, aparat pemerintahan maupun para pemimpin informal lainnya yang
selalu saja akan segera sigap membantu penyelesaian masalah begitu terjadi
kesalahpahaman atau persoalan-persoalan lain yang terjadi di tengah masyarakat.
Potensi inilah yang secara khusus harus kita syukuri, mengingat perselisihan
pandangan atau perbedaan politik seperti apapun yang terjadi di masyarakat
kita, akan segera selesai ketika para tokoh masyarakat sedera ikut serta
membantu penyelesaian masalah yang terjadi.
E.Peran di Bidang Sosial Budaya
Karya sastra dan kesenian yang tumbuh di tengah masyarakat
ternyata kadangkala mampu membuat banyak orang terpengaruh, baik secara
langsung ataupun tidak langsung. Pengaruh ini, baik sebatas visi dan pandangan
hidup atau malah pada perilaku keseharian. Dengan begitu kesan yang mungkin
ditimbulkan oleh sebuah produk kesenian haruslah mampu terkontrol. Artinya,
seni dan produk berkesian secara ideal seyogianya berada dalam koridor tatanan
normatif yang mampu menjembatani kebebasan berekspresi dan etika yang berlaku
di tengah masyarakat. Ini haruslah dilakukan, mengingat Indonesia adalah negara
yang secara nyata menjadikan dasar-dasar kehidupan masyarakatnya berada di atas
landasan moral dan spiritual yang baik. Jika tidak terjadi keseimbangan seperti
itu, maka dikhawatirkan akan terjadi polemik berkepanjangan tanpa penyelesaian.
Ini terjadi sebagaimana pada beberapa waktu yang lalu, yang dimungkinkan karena
berbedanya cara pandang terhadap seni dan produk kesenian yang ada di tengah
masyarakat.
Dunia seni dan produk kesenian pada dasarnya adalah produk
budaya masyarakat. Kalau kita amati dalam perjalanannya di tengah kehidupan
bangsa, kadangkala seni dan produk budaya bangsa ini pula yang mampu menjadikan
bangsa kita dihormati dan dihargai oleh bangsa lain. Dengan begitu, seni adalah
asset besar bangsa yang kalau bisa dikelola dengan baik serta tetap memegang
etika yang baik akan justeru menaikkan derajat bangsa.
Dan sebagaimana kita telah ketahui bersama, di tengah masyarakat
kita telah tumbuh beranekaragam kesenian dan budaya yang merupakan warisan dari
para orang tua serta nenek moyang kita. Hal ini, tentu saja wujud kekayaan yang
tak ternilai harganya bagi bangsa. Dari hari ke hari, dari waktu ke waktu,
kesenian dan budaya ini akan menjadi semakin bermanfaat besar ketika kita terus
menggalai, mengembangkan serta memberikan inovasi-inovasi kreatif. Sehingga
pada akhirnya usaha-usaha ini akan mejadikan masyarakat semakin menghargai
kesenian dan budaya kita.
F.Peran di Bidang Mental Spiritual (Keagamaan)
Untuk meningkatkan kehidupan keberagamaan masyarakat, diperlukan
sistem yang tepat, terpadu dan sistemik. Untuk membangun hal tersebut, tentu
saja pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, diperlukan peran masyarakat yang
lebih luas. Pendidikan agama yang selama ini berjalan tentu saja tidak akan
memadai untuk sekedar memahamkan orang.
Dan memang, pendidikan agama bukanlah segala-galanya, tetapi ia
lebih sebagai stimulan untuk mengembangkan pendidikan nilai-nilai kemanusiaan
yang hakiki. Kita semua mengetahui bahwa dinamika pendidikan yang terjadi
berjalan sangat cepat, sementara perbaikan sistem yang bisa dilakukan terbatas
dan butuh waktu yang tidak sedikit. Dinamika ini pula kadangkala tidak bisa
direspon sesegera mungkin secara cepat. Oleh karena itu, kerjasama mutlak
diperlukan oleh semua pihak. Tidaklah cukup kalau hanya dilakukan kerja-kerja
yang sifatnya parsial. Maka dibutuhkan upaya pendidikan agama secara terpadu
untuk menutupi kebutuhan ini.
Pendidikan agama pada dasarnya diarahkan kepada tiga aspek,
yaitu: pertama, penguatan aspek Ibadah, melalui ibadah-ibadah rutin
harian, serta ibadah sunah. Kedua, pengayaan pemikiran dan wawasan
keilmuan melalui kegiatan membaca, diskusi dan kajian yang berjalan secara
rutin. Dan ketiga, peningkatan kemampuan teknis dan keterampilan
hidup (life skills) baik untuk kepentingan dalam lingkup pribadi maupun
dalam lingkup berorganisasi di tengah masyarakat. Ketiga hal tadi, akan lebih
baik pula ketika di sana juga ditumbuhkan serta dilatih kedisiplinan dan keterampilan
dalam konteks pembinaan mental kepemimpinan.
Dalam hal ini, fungsi kontrol pemerintah adalah memotivasi dan
mengevaluasi aktifitas pendidikan agama yang dilakukan masyarakat. Pemerintah
dalam batas yang memungkinkan, ikut memfasilitas program pendidikan tersebut,
misalnya dengan menggelar berbagai kajian dan pelatihan peningkatan
keberagamaan masyarakat.
Yang perlu dipahami bersama, diantara karakter penting sistem
pendidikan yang ada adalah penguatan pada sisi pendidikan kepribadian atau
disebut juga akhlak.. Masyarakat juga diarahkan agar mampu untuk memahami dan
menguasasi berbagai bidang keilmuan dan ketrampilan, berkonsekuensi pada tidak
mungkinnya semua itu bisa dipenuhi oleh penyelenggara pendidikan agama. Maka
diperlukanlah aktifitas yang terpadu dan terencana secara baik
G.Peran di Bidang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan
Orang barat seringkali mengatakan Indonesia is a violent
country. Itulah kata-kata penyunting Freek Colombijn dan J. Thomas Lindblad
ketika memberi pengantar sebuah buku yang berjudul Roots of Violence in
Indonesia (menelusuri akar-akar kekerasan di Indonesia). Mereka dalam
buku tersebut mengatakan bahwa geneologi kekerasan itu sendiri ternyata berakar
cukup kuat di Indonesia. Terutama sejak jatuhnya rezim orde baru. Kekerasan
menurut mereka seperti menjadi ritualitas masyarakat Indonesia yang diproduksi
dan direproduksi kembali. Kekerasan bulan Mei, Situbondo, Sambas, Ketapang,
Sampit, Maluku, dan seterusnya, cukup jelas menunjukkan bahwa Indonesia menurut
mereka adalah violent country.
DEMOKRASI
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui
perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini berasal daribahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan
rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.Istilah
demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan
demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat".Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di
tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak,
kesempatan dan suara yang
sama di dalam mengatur kebijakan pemerintah.Melalui demokrasi keputusan yang
diambil berdasarkan suara terbanyak. Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga
jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan
berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi
ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil
yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum danperaturan.
Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan
demokrasi perwakilan.
- Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat
memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem
ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan
sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang
terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya
demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus
diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem
ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan
mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain
itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat
modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan
politik negara.
- Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan
umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi
mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah
terakomodasi dalam konstitusi Negara
Kesatuan RepublikIndonesia.Prinsip-prinsip demokrasi,
dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah:
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.
Kekuasaan mayoritas;
4.
Hak-hak minoritas;
5.
Jaminan hak asasi manusia;
6.
Pemilihan
yang bebas dan jujur;
7.
Persamaan
di depan hukum;
8.
Proses
hukum yang wajar;
9.
Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
10.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung
(perwakilan).
2.
Adanya
pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga
negara).
3.
Adanya persamaan
hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.
Adanya
lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat
penegakan hukum
5.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.
Adanya
pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol
perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.
Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
8.
Adanya
pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin
negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.
Adanya
pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan
sebagainya).
Syarat negara demokrasi
- · Adanya perlindungan HAM
- · Kebebasan berpendapat
- · Kebebasan berserikat, berorganisasi, danberoposisi
- · Pendidikan politik warga negara
- · Badan peradilan yang bebas dan adil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar