Sabtu, 14 April 2012

NEGARA



PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer adanya sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah tertentu tempat negara itu berada, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara menurut para ahli :  Roger H. Soltau tidak lain adalah “Suatau alat (agency)” atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama, atas nama masyarakat”. Sementara itu pengertian Negara di mata Karl Marx dan para penganut faham Marxizme Komunisme dianggapnya sebagai “Suatu mesin untuk suatu lapisan masyarakat menindas lapisan lainnya. Negara adalah suatu kejahatan (evil) karena Negara adalah akibat dari adanya kelas. Dalam masyarakat yang tidak berkelas dengan sendirinya Negara itu tidak ada”. Menurut George Jellinek ,Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok orang yang mendiami wilayah tertentu. Sedangkan menurut Hegel Negara adalah organisasi kesusilaan yg muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA

1. Teori terbentuknya negara

a. Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
v  Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
v  Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
v  Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyaraka

MenurutPlato, asal mula terjadinya negara adalah karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup . manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan. mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dankemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa. hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).

Aristoteles
meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia laindalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara kota). Augustinu dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada dialam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjaminketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya

b. Teori Ketuhanan
            Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara. Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich   Julius Stahl  (1802-1861)  menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: Berkat rahmat Tuhan atau ´By the grace of God´. Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad XVII.

c.  Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Teori Perjanjian Masyarakat
 Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus  dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku  Leviathan . Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa takut.Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebutpactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam  pactum unionis . Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakanuntuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John  Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat  dalam  bukunya Two Treaties on Civil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat.Grotius menganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis


PROSES TERBENTUKNYA SUATU NEGARA

Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b.Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
c.Pemisahan diri
d.Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
Konstitutif.
            Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
Deklaratif.
            Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

BENTUK-BENTUK NEGARA
a. Negara kesatuan
            1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
            2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

http://www.scribd.com/doc/47869739/TEORI-TERBENTUKNYA-NEGARA

BANGSA

Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai makna atau pengertian Bangsa, banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
1. Ernest Renan                
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak lagi tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adlaah “Rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil”. http://matulessi.wordpress.com/2010/09/27/pengertian-bangsa/



WARGA NEGARA

1. Hak Warga Negara Indonesia
1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.   Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.   Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.   Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.   Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.   Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.   Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.   Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat      dan pemerintah daerah (pemda)
3.   Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.   Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.   Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
3.Tanggungjawab Warga Negara
Dipundak warga negara terpikul beban tanggungjawab yang mesti ditunaikan oleh setiap warga negara secara bertanggungjawab. Hal ini merupakan konsekuensi logis sebagai warga negara. Dengan kata lain, dalam setiap warga negara melekat tanggungjawab yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap diri warga negara dengan sebaik baiknya.

Warga negara yang mampu menunaikan tanggungjawabnya dalam kehidupan masyarakat dan negaranya, dengan sendirinya sangat menentukan keberlangsungan kehidupan negara tersebut. Pembangunan politik sebagai aspek dalam pembangunan negara, sangat ditentukan oleh tanggungjawab yang ditunaikan warga negara. Dengan merujuk pada pengertian pembangunan politik sebagaimana telah diuraikan di atas, dapatlah kita pahami bahwa dalam pembangunan politik terkandung aspek-aspek yang penting untuk diperhatikan agar kepentingan berjalannya pembangunan politik itu. Apa sajakah aspek-aspek itu, dan bagaimana hubungan antaraspek itu, sudah barangtentu mesti kita telaah secara cermat untuk memperoleh pemahaman yang utuh tentang dimensi-dimensi dalam pembangunan politik.

4.Peran warga negara dalam bidang politik
Peran warga negara dalam bidang politik contohnya berupa hak warga negara untuk turut serta dalam setiap proses perubahan kebijaksanaan negara oleh para pejabat atau lembaga-lembaga pemerintah. Peran itu dilakukan sebagai wujud kebebasan hak asasi manusia sehingga dapat mengembangkan nilai-nilai demokratis. Pelaksanaan itu dijamin dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Isi dari pasal ini adalah sebagai berikut: “Hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, yang akan diatur dengan undang-undang.”

Berikut ini adalah contoh kemerdekaan berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara:
a.    Hak menjadi anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
b.    Hak mendirikan partai.
c.    Hak ikut dalam organisasi di kalangan pelajar.

Contoh tindakan yang termasuk kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan adalah sebagai berikut:
a.    Mengeluarkan pikiran secara lisan dari seseorang kepada orang lain secara langsung. Misalnya melalui diskusi, ceramah, seminar, atau pidato.
b.    Mengeluarkan pikiran melalui media elektronik, seperti misalnya televisi, radio, internet, dan lain-lain.
c.    Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan tertulis dapat diwujudkan dengan mengeluarkan pikiran kepada orang lain dengan cara menulis melalui media cetak (penerbitan) atau media massa, seperti misalnya koran, majalah, atau buletin.
Peran warga Negara dibidang pembangunan
Agenda peningkatan optimalisasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pada era globalisasi seperti saat ini semakin memiliki nilai strategis untuk dibicarakan. Hal ini cukup penting, mengingat dari rangkaian pembicaraan yang terjadi, diharapkan akan memunculkan pemikiran-pemikiran, ide-ide serta gagasan-gagasan yang inovatif, kreatif serta berwawasan ke depan bagi kemajuan hubungan yang lebih erat antara pemerintah dan masyarakat. Dari pembicaraan itu juga, bisa saja ditemukan kesimpulan-kesimpulan yang baik bagi pengembangan serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Sebagaimana kita tahu, saat ini, partisipasi masyarakat telah berada dalam posisi yang semakin penting. Ini terjadi sebagai konsekuensi logis dari terbukanya kran kebebasan berekspresi masyarakat akibat proses reformasi yang terjadi tahun 1998 di Indonesia. Dampaknya, masyarakat menjadi lebih kritis dan terbuka mengakaji serta mengkritisi kebijakan-kebijakan yang akan dan sedang dilakukan pemerintah.
Dari kondisi tersebut, bermunculanlah lembaga-lembaga yang tumbuh di tengah masyarakat yang bukan saja sebagai wujud kepedulian terhadap nasib mereka sendiri. Ternyata lembaga-lembaga atau organisasi itu ada pula yang tumbuh menjadi alat-alat atau sarana-sarana bagi mediasi kepentingan masyarakat, termasuk pula kepada pemerintah. Terkait dengan hal itulah, adalah hal yang wajar saat ini jikalau pemerintah sendiri melihat hal ini dengan bijak serta berbaik sangka. Pemerintah harus pula siap menjadi lebih terbuka, akuntabilitas serta lebih transparan menghadapi iklim yang terjadi di masyarakat saat ini.
Berbagai rencana pembangunan yang dimiliki pemerintah semestinya sudah mulai mengajak partisipasi masyarakat. Karena tanpa didukung peran serta masyarakat, pembangunan yang dilaksanakan akan menjadi kurang efektif. Dari tahun ke tahun, proses pembangunan yang dilakukan pemerintah ternayta juga semakin dikritisi oleh masyarakat. Dan dampaknya, tumbuh bias-bias negatif dari masyarakat terhadap proses pembangunan yang sedang atau akan dilakukan. Salah satu gejala negatif yang muncul di tengah masyarakat, yakni tumbuhnya sebuah sikap yang apatis terhadap proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Sekurang-kurangnya, ternyata masyarakat ada yang tidak peduli dengan proses pembangunan yang sedang dan akan dilakukan.
Ini jelas menunjukkan adanya sebuah gejala kurangnya partisipasi masyarakat terhadap agenda pembangunan. Kasus ini misalnya muncul dalam beberapa peristiwa penolakan masyarakat terhadap beberapa proyek pembangunan yang akan dilakukan pemerintah. Salah satu indikasi yang mungkin timbul bisa jadi karena berangkat dari adanya ketidakberdayaan masyarakat untuk menghadapi masalah internal mereka.
Dari sana tumbuh gejala-gejala kekecewaan yang akhirnya bisa saja terakumulasi pada pemerintah, termasuk ketika pemerintah justeru bermaksud memperbaiki masyarakat lewat agenda pembangunan yang dilakukan. Di samping hal tersebut, bisa jadi pemerintah yang memang kurang melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Meskipun kritik-kritik di atas ada benarnya, tetapi dengan hanya menyalahkan masyarakat tanpa mencari faktor-faktor penyebabnya maka permasalahannya tidak dapat dipecahkan. Yang lebih penting adalah mencari solusi yang sifatnya komprehensif dan sistematis, sehingga setiap masalah yang ada bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

A.Peran Masyarakat Dalam Pembangunan Bangsa
Apabila kita cermati keadaan yang terjadi di sekitar lingkungan kita, masyarakat kecil atau masyarakat kelas bawah ternyata bukanlah masyarakat yang secara keseluruhan hanya mampu menggantungkan kehidupannya pada pihak lain, dalam hal ini terutama pada pemerintah. Mereka juga bukan seluruhnya dapat dikatakan akan menjadi beban pembangunan bangsa. Kenapa bisa dikatakan seperti itu, bukan lain karena diantara mereka juga pada dasarnya tumbuh semangat untuk mandiri dan lepas dari ketergantungan pada pihak lain.
Kasus di Jakarta menunjukkan, ternyata partisipasi masyarakat terhadap perekonomian cukup berarti bagi kelangsungan roda pertumbuhan ekonomi, minimal mengurangi beban yang seharusnya menjadi tanggungan pemerintah. Dalam kasus ini, Biro Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta menghitung, ternyata pedagang kaki lima Jakarta menyetor pungutan liar sebesar Rp 53,4 milyar/tahun, dengan omzet Rp 42,3 milyar/hari!. Dari aset dan omzet yang ada, ternyata sektor ini tidak begitu miskin, artinya angka yang dihasilkan oleh mereka ternyata juga cukup besar.
Jadi dalam kasus tadi, sikap para pedagang kaki lima ternyata menunjukkan bahwa mereka mampu eksis di tengah gelombang terpaan krisis ekonomi yang terjadi. Jelas sikap kewirausahaan semacam itu akan cukup signifikan bagi peningkatan kemampuan masyarakat secara keseluruhan. Sedangkan di beberapa kota lainnya, kita bisa menyaksikan, betapa di jalan-jalan utama kota tadi, kini telah tumbuh pusat-pusat ekonomi informal yang juga ternyata mampu membantu menaikan pendapatan ekonomi warga masyarakat serta diyakini kedepannya akan berimplikasi pada peingkatan kehidupan dan kesejahteraan para pedagang yang ada di sana.
Makanya tidak seluruhnya benar ungkapan yang mengatakan bahwa penyebab keterpurukan ekonomi bangsa ini adalah karena adanya ketidakmampuan untuk menumbuhkan modal (capital). Dari segi ekonomi, modal adalah memang salah satu kekuatan pertumbuhan ekonomi. Namun tanpa dibarengi dengan kekuatan untuk berusaha dengan keras, tetap saja akan kurang signifikan dengan peningkatan produktivitas. Sebagaimana para pedagang kaki lima tadi, dengan modal terbatas, akhinya mereka tetap mampu eksis. Dengan mereka eksis, minimal mereka akan mampu memenuhi kebutuhan-kebuuhan dasar kehidupan keluarganya. Diharapkan dari peningkatan tersebut, akan meningkatkan pula kesejahteraan keluarga mereka. Dengan begitu, pemerintah tinggal mendorong semangat berwirausaha ini menjadi semangat kolektif yang terus pula dikembangkan menjadi lebih luas lewat pembinaan-pembinaan kelompok usaha-kelompok usaha yang ada di masyarakat, atau paling tidak memberikan arahan-arahan bagi pengembangan usaha mereka secara personal.

B.Peran di Bidang Pendidikan
Pendidikan adalah permasalahan besar yang menyangkut nasib dan masa depan bangsa dan negara. Karena itu, tuntutan reformasi politik, ekonomi, sosial, hak azasi manusia, sistem pemerintahan dan agraria tidak akan membuahkan hasil yang baik tanpa reformasi sistem pendidikan. Krisis multidimensi yang melanda negara dan bangsa Indonesia dewasa ini, tidak hanya disebabkan oleh krisis ekonomi, sosial dan politik, melainkan juga oleh krisis pada sistem pendidikan nasional.
Upaya pemerintah memberikan bantuan darurat dalam bentuk materi baik melalui program “jaring pengaman sosial” maupun melalui proyek “Padat Karya” ternyata belum mampu memberdayakan masyarakat miskin secara maksimal. Tentu saja masyarakat lapisan bawah sangat memerlukan bantuan semacam ini. Akan tetapi, fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa upaya tersebut masih sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bantuan yang seharusnya menjadi porsi dan hak masyarakat lapisan bawah justru sebaliknya kadangkala dinikmati mereka yang tidak berhak.
Pola partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan seharusnya memang bukan pola yang bersifat top-down intervention yang terkadang mengandung nuansa kurang menjunjung tinggi aspirasi dan potensi masyarakat untuk melakukan kegiatan swadaya. Akan tetapi yang relatif lebih sesuai dengan masyarakat lapisan bawah terutama yang tinggal di desa adalah pola pemberdayaan yang sifatnya bottom-up intervention yang di dalamnya ada nuansa penghargaan dan pengakuan bahwa masyarakat lapisan bawah memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhannya, memecahkan permasalahannya, serta mampu melakukan usaha-usaha pendidikan dengan prinsip swadaya dan kebersamaan. Bagaimana peran partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan formal dan nonformal untuk melahirkan SDM yang berkualitas tentu saja menjadi pekerjaan rumah semua pihak.
Masalahnya adalah bagaimana pemerintah menjadi motivator dan akselerator yang baik bagi tumbuhnya lembaga-lembaga pendidikan milik masyarakat sehingga mampu menjadi daya dukung pembangunan SDM yang berkualitas. Pada tataran ini pula, pemerintah harus mendorong secara maksimal agar masyarakat mampu meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih baik, yang didalamnya terdapat tujuan mulia untuk mengubah perilaku masyarakat, yaitu pengetahuan, sikap, dan keterampilan menjadi seorang insan yang utama .

C.Peran di Bidang Ekonomi
Sebagian besar masyarakat Indonesia adalah petani dan buruh. Ironisnya, sejumlah besar petani kita, bekerja dan hidup di atas lahan yang bukan milik mereka sendiri. Mereka yang merasa “memiliki” lahan pun kadangkala tanpa hak kepemilikan yang resmi. Legalisasi serta sertifikasi tanah yang ada baru mencakup sebagian kecil dari lahan yang diolah para petani. Di tengah kondisi itu, pemerintah belum mengupayakan perbaikan maksimal nasib para petani. Wajarlah ketika akhirnya di Jawa Tengah para petani yang kecewa kepada pemerintah membakar gabah yang merupakan hasil panen dari kerja keras dan banting tulang mereka selama ini.
Sedangkan nasib para buruh di Indonesia, ternyata tidak begitu jauh dari para petani. Karena umumnya para buruh kita berangkat dari latar belakang pendidikan yang rendah, maka mereka cenderung tidak punya pilihan selain hanya menjadi buruh selamanya. Artinya, hampir bisa dikatakan ketika usia mereka masih belia dan masuk ke sektor ini, hingga kemudian mereka menjadi tua, dalam prakteknya mereka mengalami kesulitan untuk bisa beralih ke profesi lain yang lebih baik. Terkadang para buruh ini pula yang pada akhirnya justeru melahirkan buruh-buruh generasi selanjutnya yang akan menggantikan mereka. Lingkaran kemiskinan yang terjadi di kalangan petani dan buruh ternyata menyebabkan rentannya kehidupan ekonomi mereka. Kondisi ini pula pada perkembangan selanjutnya berimplikasi pada perekonomian sebagian besar penduduk Indonesia.
Di tengah-tengah kondisi yang terjadi tersebut, ternyata juga, terjadi pula ledakan urbanisasi, kekumuhan dan ekspansi sektor informal yang muncul sebagai bagian kompleksitas problema kehidupan masyarakat. Di saat yang sama, seringkali kebijakan yang dilakukan pemerintah difokuskan justeru pada pembangunan sektor formal semata. Pada kenyataannya, fenomena sektor informal haruslah kita lihat sebagai bagian dari ekspansi ekonomi yang lebih banyak memberi harapan daripada permasalahan. Belajar dari pengalaman di Barat, pemerintah di sana seringkali memberikan wadah formal yang sesuai untuk masyarakat yang bergerak di sektor informal tersebut.

D.Peran di Bidang Politik
Pada dataran konseptual, banyak pihak yang menyangka bahwa politik pada dasarnya adalah hal yang hanya berurusan dengan kekuasaan. Padahal secara substansial, politik sebenarnya menyangkut juga kehidupan manusia secara luas. Makanya dalam kehidupan praktis, kita menjumpai istilah politik ekonomi, politik pendidikan serta istilah politik lain yang dihubungkan dengan persoalan yang terjadi.
Namun begitu, dalam konteks pembicaraan politik saat ini, kita akan memfokuskan pada dua hal pembahasan. Pertama, politik yang kita maknai sebagai wahana (arena) perjuangan tempat elemen dalam masyarakat bersaing mendapat porsi dalam kekuasaan yang ada dalam bentuk institusi legislatif dan eksekutif yang adadi berbagai tingkatan. Kedua, ketika masalah pertama tadi telah dilampaui, maka keadaannya menjadi bergeser ke dalam manajemen kekuasaan tersebut. Secara substansi harusnya kekuasaan mampu memberikan jawaban kepada publik, akan diarahkan kemana kekuasaan yang telah diraih. Secara ideal, siapapun yang pada akhirnya berkuasa secara syah sekaligus secara legal formal aturan demokrasi bisa terpenuhi harusnya mengarahkan kekuasaan yang ada pada pencapaian sebesar-besarnya bagi pengurusan kepentingan masyarakat. Secara spsifik berarti memperbesar legitimasi dan fokus awal (yang ada pada kelompok atau elemen pendukung awal; bisa berupa satu partai atau gabungan) untuk sanggup melintasi tujuan bersama yang lebih baik, yakni menuju masyarakat berkualitas yang dalam kehidupannya tercipta keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan. Masyarakat yang dalam hidupnya pula tercipta rasa aman, damai sentausa, tanpa takut pada tekanan atau intimidasi pihak lain.
Untuk mewujudkan hal yang seperti di atas, pada dasarnya di masyarakat sendiri sebenarnya telah terbangun sendi-sendi kehidupan yang mengarah ke sana. Di tengah masyarakat pula, kita saksikan ada banyak tokoh masyarakat, baik yang berlatar belakang tokoh agama (kyai, ulama atau ustadz), tokoh sosial, aparat pemerintahan maupun para pemimpin informal lainnya yang selalu saja akan segera sigap membantu penyelesaian masalah begitu terjadi kesalahpahaman atau persoalan-persoalan lain yang terjadi di tengah masyarakat. Potensi inilah yang secara khusus harus kita syukuri, mengingat perselisihan pandangan atau perbedaan politik seperti apapun yang terjadi di masyarakat kita, akan segera selesai ketika para tokoh masyarakat sedera ikut serta membantu penyelesaian masalah yang terjadi.



E.Peran di Bidang Sosial Budaya

Karya sastra dan kesenian yang tumbuh di tengah masyarakat ternyata kadangkala mampu membuat banyak orang terpengaruh, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Pengaruh ini, baik sebatas visi dan pandangan hidup atau malah pada perilaku keseharian. Dengan begitu kesan yang mungkin ditimbulkan oleh sebuah produk kesenian haruslah mampu terkontrol. Artinya, seni dan produk berkesian secara ideal seyogianya berada dalam koridor tatanan normatif yang mampu menjembatani kebebasan berekspresi dan etika yang berlaku di tengah masyarakat. Ini haruslah dilakukan, mengingat Indonesia adalah negara yang secara nyata menjadikan dasar-dasar kehidupan masyarakatnya berada di atas landasan moral dan spiritual yang baik. Jika tidak terjadi keseimbangan seperti itu, maka dikhawatirkan akan terjadi polemik berkepanjangan tanpa penyelesaian. Ini terjadi sebagaimana pada beberapa waktu yang lalu, yang dimungkinkan karena berbedanya cara pandang terhadap seni dan produk kesenian yang ada di tengah masyarakat.
Dunia seni dan produk kesenian pada dasarnya adalah produk budaya masyarakat. Kalau kita amati dalam perjalanannya di tengah kehidupan bangsa, kadangkala seni dan produk budaya bangsa ini pula yang mampu menjadikan bangsa kita dihormati dan dihargai oleh bangsa lain. Dengan begitu, seni adalah asset besar bangsa yang kalau bisa dikelola dengan baik serta tetap memegang etika yang baik akan justeru menaikkan derajat bangsa.
Dan sebagaimana kita telah ketahui bersama, di tengah masyarakat kita telah tumbuh beranekaragam kesenian dan budaya yang merupakan warisan dari para orang tua serta nenek moyang kita. Hal ini, tentu saja wujud kekayaan yang tak ternilai harganya bagi bangsa. Dari hari ke hari, dari waktu ke waktu, kesenian dan budaya ini akan menjadi semakin bermanfaat besar ketika kita terus menggalai, mengembangkan serta memberikan inovasi-inovasi kreatif. Sehingga pada akhirnya usaha-usaha ini akan mejadikan masyarakat semakin menghargai kesenian dan budaya kita.

F.Peran di Bidang Mental Spiritual (Keagamaan)
Untuk meningkatkan kehidupan keberagamaan masyarakat, diperlukan sistem yang tepat, terpadu dan sistemik. Untuk membangun hal tersebut, tentu saja pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, diperlukan peran masyarakat yang lebih luas. Pendidikan agama yang selama ini berjalan tentu saja tidak akan memadai untuk sekedar memahamkan orang.
Dan memang, pendidikan agama bukanlah segala-galanya, tetapi ia lebih sebagai stimulan untuk mengembangkan pendidikan nilai-nilai kemanusiaan yang hakiki. Kita semua mengetahui bahwa dinamika pendidikan yang terjadi berjalan sangat cepat, sementara perbaikan sistem yang bisa dilakukan terbatas dan butuh waktu yang tidak sedikit. Dinamika ini pula kadangkala tidak bisa direspon sesegera mungkin secara cepat. Oleh karena itu, kerjasama mutlak diperlukan oleh semua pihak. Tidaklah cukup kalau hanya dilakukan kerja-kerja yang sifatnya parsial. Maka dibutuhkan upaya pendidikan agama secara terpadu untuk menutupi kebutuhan ini.
Pendidikan agama pada dasarnya diarahkan kepada tiga aspek, yaitu: pertama, penguatan aspek Ibadah, melalui ibadah-ibadah rutin harian, serta ibadah sunah. Kedua, pengayaan pemikiran dan wawasan keilmuan melalui kegiatan membaca, diskusi dan kajian yang berjalan secara rutin. Dan ketiga, peningkatan kemampuan teknis dan keterampilan hidup (life skills) baik untuk kepentingan dalam lingkup pribadi maupun dalam lingkup berorganisasi di tengah masyarakat. Ketiga hal tadi, akan lebih baik pula ketika di sana juga ditumbuhkan serta dilatih kedisiplinan dan keterampilan dalam konteks pembinaan mental kepemimpinan.
Dalam hal ini, fungsi kontrol pemerintah adalah memotivasi dan mengevaluasi aktifitas pendidikan agama yang dilakukan masyarakat. Pemerintah dalam batas yang memungkinkan, ikut memfasilitas program pendidikan tersebut, misalnya dengan menggelar berbagai kajian dan pelatihan peningkatan keberagamaan masyarakat.
Yang perlu dipahami bersama, diantara karakter penting sistem pendidikan yang ada adalah penguatan pada sisi pendidikan kepribadian atau disebut juga akhlak.. Masyarakat juga diarahkan agar mampu untuk memahami dan menguasasi berbagai bidang keilmuan dan ketrampilan, berkonsekuensi pada tidak mungkinnya semua itu bisa dipenuhi oleh penyelenggara pendidikan agama. Maka diperlukanlah aktifitas yang terpadu dan terencana secara baik

G.Peran di Bidang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan
Orang barat seringkali mengatakan Indonesia is a violent country. Itulah kata-kata penyunting Freek Colombijn dan J. Thomas Lindblad ketika memberi pengantar sebuah buku yang berjudul Roots of Violence in Indonesia (menelusuri akar-akar kekerasan di Indonesia). Mereka dalam buku tersebut mengatakan bahwa geneologi kekerasan itu sendiri ternyata berakar cukup kuat di Indonesia. Terutama sejak jatuhnya rezim orde baru. Kekerasan menurut mereka seperti menjadi ritualitas masyarakat Indonesia yang diproduksi dan direproduksi kembali. Kekerasan bulan Mei, Situbondo, Sambas, Ketapang, Sampit, Maluku, dan seterusnya, cukup jelas menunjukkan bahwa Indonesia menurut mereka adalah violent country.

DEMOKRASI

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal daribahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintah.Melalui demokrasi keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum danperaturan.

Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
  • Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
  • Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan RepublikIndonesia.Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.   Kedaulatan rakyat;
2.  Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.  Kekuasaan mayoritas;
4.  Hak-hak minoritas;
5.  Jaminan hak asasi manusia;
6.  Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.  Persamaan di depan hukum;
8.  Proses hukum yang wajar;
9.  Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.               Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.   Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.  Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.  Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.  Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.  Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.  Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.  Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.  Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.  Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

Syarat negara demokrasi
  • ·        Adanya perlindungan HAM
  • ·        Kebebasan berpendapat
  • ·        Kebebasan berserikat, berorganisasi, danberoposisi
  • ·        Pendidikan politik warga negara
  • ·        Badan peradilan yang bebas dan adil





Tidak ada komentar:

Posting Komentar