Menanggapi posting-an sebelumnya mengenai kode etik profesi untuk ITBI (IKATAN
TERAPIS BEKAM INDONESIA) maka berikut ini merupakan tanggapan atas posting-an tersebut.
Terapi bekam atau yang biasa disebut
dengan kop merupakan salah satu alternatif pengobatan yang banyak dipilih oleh
masyarakat untuk menyembuhkan penyakitnya. Terapi bekam ini dilakukan dengan cara yang terbilang cukup sederhana
yakni dengan membuang racun di dalam darah penderita. Terapi bekam ini mampu
mengatasi 72 macam penyakit apabila dilakukan secara teratur hingga penyakitnya
sembuh. Pengobatan bekam ini lebih diminati karena dipercaya tidak memberikan efek samping yang berbahaya dibanding pengobatan
dengan menggunakan obat-obat kimia.
Ikatan Terapis Bekam Indonesia
(ITBI) telah
memiliki kode etik yang dilandaskan atas norma-norma etik yakni Pancasila
sebagai landasan idiil dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural.
Kode etik ini dapat melindungi baik praktisi maupun pasien dalam melakukan
terapi bekam. Adanya kode etik tersebut dapat menimbulkan rasa aman terhadap
masyarakat yang ingin mencoba itu melakukan terapi bekam.
Kode etik
yang dimiliki oleh ITBI merupakan suatu pedoman yang wajib dipatuhi oleh para
terapis bekam. Terapis bekam bahkan telah memiliki kode etik internasional yang
menunjukkan bahwa terapi bekam telah diakui oleh dunia internasional.
Adanya kode
etik bekam maka setiap terapis bekam tidak dapat sembarangan memberikan terapi
untuk orang lain. Untuk memiliki izin
praktek bekam, terapis harus memiliki sertifikat pendidikan atau keahlian dari
lembaga pendidikan, sehingga masyarakat dapat lebih teliti dalam melakukan
terapis bekam ditempat tempat yang telah memiliki izin praktek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar