Senin, 27 April 2015

TULISAN ETIKA PROFESI TANGGAPAN MENGENAI KODE ETIK ITBI

Menanggapi posting-an sebelumnya mengenai kode etik profesi untuk ITBI (IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA) maka berikut ini merupakan tanggapan atas posting-an tersebut.

Terapi bekam atau yang biasa disebut dengan kop merupakan salah satu alternatif pengobatan yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk menyembuhkan penyakitnya. Terapi bekam ini dilakukan  dengan cara yang terbilang cukup sederhana yakni dengan membuang racun di dalam darah penderita. Terapi bekam ini mampu mengatasi 72 macam penyakit apabila dilakukan secara teratur hingga penyakitnya sembuh. Pengobatan bekam ini lebih diminati karena dipercaya tidak memberikan  efek samping yang berbahaya dibanding pengobatan dengan menggunakan obat-obat kimia.

Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI) telah memiliki kode etik yang dilandaskan atas norma-norma etik yakni Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural. Kode etik ini dapat melindungi baik praktisi maupun pasien dalam melakukan terapi bekam. Adanya kode etik tersebut dapat menimbulkan rasa aman terhadap masyarakat yang ingin mencoba itu melakukan terapi bekam.

Kode etik yang dimiliki oleh ITBI merupakan suatu pedoman yang wajib dipatuhi oleh para terapis bekam. Terapis bekam bahkan telah memiliki kode etik internasional yang menunjukkan bahwa terapi bekam telah diakui oleh dunia internasional.


Adanya kode etik bekam maka setiap terapis bekam tidak dapat sembarangan memberikan terapi untuk orang lain. Untuk memiliki izin praktek bekam, terapis harus memiliki sertifikat pendidikan atau keahlian dari lembaga pendidikan, sehingga masyarakat dapat lebih teliti dalam melakukan terapis bekam ditempat tempat yang telah memiliki izin praktek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar