PELANGGARAN
KODE ETIK HAKIM MK
(
MAHKAMAH KONSITUSI)
AKIL
MOCHTAR
Awal mula kasus
Semua bermula
dari kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, yang
kasusnya dibawa ke MK dan Akil Mochtar
saat itu menjabat ketua MK Dan KPK mencium akan ada penyuapan.
Kronologi penangkapan
Awal September
2013
KPK sudah mulai melakukan penyelidikan
terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang akan dilakukan oleh Akil Mochtar
selaku hakim Mahkamah Konstitusi. KPK membuntuti mantan anggota DPR dari Fraksi
Golkar tersebut, TB.Chaeri Wardana adik Atut Chosiyah Gubernur Banten, dll.
Rabu, 2
September 2013
Berdasarkan penyelidikan itu,
diketahui akan ada transaksi di rumah Akil Jalan Widya Chandra III No 7,
Jaksel. "Informasinya akan ada penyerahan
uang yang akan diserahkan oleh pihak-pihak yang berperkara terkait dengan
sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, dan Pilkada Kabupaten Lebak
Banten"
Rabu (2/10)
pukul 22.00 WIB
Penyelidik
memantau kediaman Akil. Nampak sebuah kendaraan yang bisa diidentifikasi
sebagai Toyota Fortuner putih mendatangi kediaman Akil. Mobil itu merupakan mobil
anggota DPR Chairun Nisa. Chairun Nisa merupakan anggota DPR dari Fraksi
Golkar. Setelah itu, Chairun Nisa ditemani oleh Cornelis Nalau, selaku
pengusaha di Palangkaraya. Chairun Nisa dan Cornelis memasuki rumah Akil. "Tidak
beberapa lama tim penyelidik mendekati untuk melakukan penangkapan," ujar
Abraham samad ketua KPK". Dari penangkapan, ditemukan barang bukti berupa
uang di dalam amplop coklat sebesar US$ 284.050 kurang lebih 3 Milyar untuk
kasus sengketa Pilkada Gunung Mas , Kalteng.
Kode Etik Yang Dilanggar
Anggota Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Abbas Said, mengatakan bahwa Akil terbukti
melanggar kode etik karena memutuskan suatu perkara dengan bias ke salah satu
pihak. Selain itu, Akil melanggar kode etik dengan memerintahkan sekretaris
Yuanna Sisilia dan sopir Daryono untuk mentransfer sejumlah dana dalam jumlah yang
tidak wajar. "Akil tidak hanya mengizinkan, tapi juga melakukan transaksi
keuangan dalam jumlah yang tidak wajar," ujar Abbas.
Pasal Yang di
Kenakan
1. Pasal 12
huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 UU Tipikor jo Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2. Pasal 12
huruf C UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6ayat 2 UU Tipikor
jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
3. Pasal untuk
menjerat Akil, yaitu Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP
4. Pasal 3 dan 4
UU No. 8/2010 Tentang TPPU dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU
Tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 AYAT 1 KUHP
Keputusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi
Karier Ketua MK
nonaktif, M. Akil Mochtar, berakhir di ujung palu Majelis Kehormatan Hakim
Konstitusi (MKK). Majelis yang diketuai Harjono menjatuhkan sanksi berat berupa
pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat. Akil dinilai melanggar
beberapa Prinsip Etika yang tertuang dalam Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang
Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Menyatakan
Hakim Terlapor Dr. H. M. Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Perilaku Hakim Konstitusi. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan
hormat kepadanya,” ucap Ketua MKK Harjono saat membacakan putusan, Jum’at
(1/11).
Menyatakan
terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada
terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan tindak pidana
korupsi, Jakarta, Senin (30/06) malam.
Akil merupakan ketua
hakim mahkamah konstitusi yang melanggar kode etik MK , dengan dia menerima suap
atas kasus yang ditanganinya akhirnya dia di pecat secara tidak hormat dan di hukum
penjara seumur hidup terkait kasus suap sengketa pilkada di MK.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar