TANGGAPAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI HAKIM MK AKIL MOCHTAR
Hakim adalah
pejabat yang memimpin persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal
dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah".
Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Dan hakim adalah
orang yang diangkat oleh kepala Negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan
gugatan, perselisihan-perselsihan dalam bidang hukum.
Perbuatan
yang dilakukan Akil Mochtar tidak hanya merusak nama lembaga Mahkamah Konstitusi, tetapi juga termasuk nama baik dari para
hakim yang berada di lembaga tersebut. Adanya kasus ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaannya atas penegakan hukum di Indonesia. Lembaga ini memerlukan upaya yang tidak mudah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat karena lembaga ini merupakan benteng terakhir masyarakat terhadap mendapatkan keadilan.
etika seorang hakim adalah
· Bersikap tegas, disiplin
· Penuh pengabdian pada pekerjaan
· Bebas dari pengaruh siapa pun juga
· Tidak menyalahgunakan kepercayaan, kedudukan dan wewenang untuk kepentingan pribadai atau golongan
· Tidak berjiwa mumpung
· Tidak menonjolkan kedudukan
· Menjaga wibawa dan martabat hakim dalam hubungan kedinasan
· Berpegang teguh pada Kode Kehormatan Hakim
Akil Mochtar telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan akhirnya mendapatkan hukuman terberat yakni hukuman seumur hidup. Sanksi yang diberikan ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah agar para hakim dan para penegak hukum tidak melakukan hal serupa serta memberikan contoh dan teladan yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar