Senin, 01 Juni 2015

Tanggapan Atas Pelanggaran Kode Etik

TANGGAPAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI HAKIM MK AKIL MOCHTAR


Hakim adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Dan hakim adalah orang yang diangkat oleh kepala Negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselsihan dalam bidang hukum.

Perbuatan yang dilakukan Akil Mochtar tidak hanya merusak nama lembaga Mahkamah Konstitusi, tetapi juga termasuk nama baik dari para hakim yang berada di lembaga tersebut. Adanya kasus ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaannya atas penegakan hukum di Indonesia. Lembaga ini memerlukan upaya yang tidak mudah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat karena lembaga ini merupakan benteng terakhir masyarakat terhadap mendapatkan keadilan.

etika seorang hakim adalah
·       Bersikap tegas, disiplin
·         Penuh pengabdian pada pekerjaan
·         Bebas dari pengaruh siapa pun juga
·         Tidak menyalahgunakan kepercayaan, kedudukan dan wewenang untuk kepentingan pribadai atau golongan
·         Tidak berjiwa mumpung
·         Tidak menonjolkan kedudukan
·         Menjaga wibawa dan martabat hakim dalam hubungan kedinasan
·          Berpegang teguh pada Kode Kehormatan Hakim
Akil Mochtar telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan akhirnya mendapatkan hukuman terberat yakni hukuman seumur hidup. Sanksi yang diberikan ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah agar para hakim dan para penegak hukum tidak melakukan hal serupa serta memberikan contoh dan teladan yang baik.







tugas pelanggaran kode etik

PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM MK
( MAHKAMAH KONSITUSI)
AKIL MOCHTAR




Awal mula kasus
Semua bermula dari kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan  Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, yang kasusnya  dibawa ke MK dan Akil Mochtar saat itu menjabat ketua MK Dan KPK mencium akan ada penyuapan.

Kronologi penangkapan
Awal September 2013
KPK sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang akan dilakukan oleh Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi. KPK membuntuti mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut, TB.Chaeri Wardana adik Atut Chosiyah Gubernur Banten, dll.

Rabu, 2 September 2013
Berdasarkan penyelidikan itu, diketahui akan ada transaksi di rumah Akil Jalan Widya Chandra III No 7, Jaksel. "Informasinya akan ada penyerahan  uang yang akan diserahkan oleh pihak-pihak yang berperkara terkait dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, dan Pilkada Kabupaten Lebak Banten"

Rabu (2/10) pukul 22.00 WIB
Penyelidik memantau kediaman Akil. Nampak sebuah kendaraan yang bisa diidentifikasi sebagai Toyota Fortuner putih mendatangi kediaman Akil. Mobil itu merupakan mobil anggota DPR Chairun Nisa. Chairun Nisa merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar. Setelah itu, Chairun Nisa ditemani oleh Cornelis Nalau, selaku pengusaha di Palangkaraya. Chairun Nisa dan Cornelis memasuki rumah Akil. "Tidak beberapa lama tim penyelidik mendekati untuk melakukan penangkapan," ujar Abraham samad ketua KPK". Dari penangkapan, ditemukan barang bukti berupa uang di dalam amplop coklat sebesar US$ 284.050 kurang lebih 3 Milyar untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas , Kalteng.


Kode Etik Yang Dilanggar
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Abbas Said, mengatakan bahwa Akil terbukti melanggar kode etik karena memutuskan suatu perkara dengan bias ke salah satu pihak. Selain itu, Akil melanggar kode etik dengan memerintahkan sekretaris Yuanna Sisilia dan sopir Daryono untuk mentransfer sejumlah dana dalam jumlah yang tidak wajar. "Akil tidak hanya mengizinkan, tapi juga melakukan transaksi keuangan dalam jumlah yang tidak wajar," ujar Abbas.

Pasal Yang di  Kenakan
1. Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2. Pasal 12 huruf C UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
3. Pasal untuk menjerat Akil, yaitu Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP
4. Pasal 3 dan 4 UU No. 8/2010 Tentang TPPU dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU Tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 AYAT 1 KUHP


Keputusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi
Karier Ketua MK nonaktif, M. Akil Mochtar, berakhir di ujung palu Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKK). Majelis yang diketuai Harjono menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat. Akil dinilai melanggar beberapa Prinsip Etika yang tertuang dalam Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Menyatakan Hakim Terlapor Dr. H. M. Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepadanya,” ucap Ketua MKK Harjono saat membacakan putusan, Jum’at (1/11).

Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (30/06) malam.

Akil merupakan ketua hakim mahkamah konstitusi yang melanggar kode etik MK , dengan dia menerima suap atas kasus yang ditanganinya akhirnya dia di pecat secara tidak hormat dan di hukum penjara seumur hidup terkait kasus suap sengketa pilkada di MK.


Daftar Pustaka