Senin, 08 April 2013

Hak Cipta

Berdasarkan pada Undang-Undang No. 19 tahun 2002 dalam bab 1 pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa " hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penemrima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku"

Fungsi hak cipta dan sifat hak cipta
fungsi hak cipta terdapat dalam Undang-Undang no 19 tahun 2002 pada bab 2 bagian pertama pasal 2 ayat 1 dan 2 yang isinya adalah sebagai berikut: 
1) hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penemrima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer  memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Sifat hak cipta terdapat dalam Undang-Undang no 19 tahun 2002 pada bab 2 bagian pertama pasal  3 dan pasal 4 ayat 1 dan 2. Pasal 3 yang isinya adalah sebagai berikut: 
1)  Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
2)  Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena 
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 isinya adalah sebagai berikut: 
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia,menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Undang-Undang Hak Cipta
1. Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Undang-Undang No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 No.15)
3. Undang-Undang No. 7 tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 No.42)
4. Undang-Undang No. 12 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 6 tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No.29)

Masalah Pelanggaran Hak Cipta
Permasalahan hak cipta di Indonesia banyak macamnya, mulai dari pembajakan lagu, CD, DVD, kaset , dll. Pembajakan produk-produk tersebut terjadi karena mudahnya alat dan akses yang dibutuhkan dalam melakukan pembajakan tersebut. Hasil produk pembajakan ini dapat kita temukan dengan mudah. Produk-produk hasil pembajakan pun sangat laris di jual dipasaran dengan harga yang relatif murah. Bahkan untuk lagu dan film sekarang dapat di unduh dengan gratis melalui web-web yang tersedia di Internet. Kemajuan teknologi sekarang ini sedikit banyak mempermudah dalam pembajakan produk. Mulai  dari mudahnya mengunduh lagu dan film hingga software pun sekarang dapat dibajak.

Tentu ini merupakan pelanggaran hak cipta yang jelas terlihat dan kita sadari atau mungkin pelanggaran hak cipta ini sering kita lakukan. Adanya undang-undang yang mengatur tentang hak cipta tidak membuat para pembajak ini berhenti untuk menjual produknya. Kerugian jelas dirasakan oleh para pencipta karena merasa karyanya tidak terlindungi. Dibutuhkan kesadaran dan keinginan yang kuat dari individu-individu dalam masyarakat untuk memulai dari diri sendiri untuk tidak melakukan pelanggaran hak cipta. Karena tentu saja setiap pelanggaran hak cipta memiliki sanksi dan denda yang jelas-jelas terdapat pada undang-undang hak cipta.


sumber:
http://www.apjii.or.id/v2/upload/Regulasi/UU_HC_19.pdf
zakimath.web.ugm.ac.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar