Minggu, 07 April 2013

Perkembangan Hukum Industri Di Indonesia


Seiring dengan perkembangan industri didunia khususnya di Indonesia, perlindungan terhadap industri-industri yang berkembang perlu dilakukan. Perlu adanya hukum yang mengatur tentang industri yang ada di Indonesia. Hukum yang mengatur tentang peindustrian terdapat dalam Undang-undang No.5 tahun 1984. Pengertian industri menurut UU Perindustrian :”Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri”. Hukum industri adalah perangkat hukum yang secara pasti dapat menjadi landasan dalam  upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan  pada seluruh kegiatan yang ada dan berkaitan dengan bidang perindustrian. Undang-undang ini mulai diberlakukan secara luas pada tanggal 29 Juni 1984. Undang-undang terdiri dari 12 bab dan memiliki 32 pasal yang mengatur tentang perindustrian di Indonesia.  

Beberapa isi dari Undang-Undang No.5 tahun 1984 adalah:
1.  Landasan dan tujuan pembangunan Industri
      Dalam Bab 2 pasal 2 ini dijabarkan bahwa “pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup”.

   2. Tujuan Pembangunan industri dalam bab 2 pasal 3 diantaranya adalah sebagai berikut:
1. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3. meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;

4. meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;

5. memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;

6. meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;

7. mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;

8. menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

3. Izin Usaha Industri dalam UU perindustrian diatur dalam bab 5 pasal 13 dengan isi sebagai berikut:
   1. Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
   2. Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
3. Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.

4. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

4. Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup diatur dalam bab viii pasal 21 yang isinya antara lain adalah:
1.  Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.

2. Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.

3. Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.


5. Ketentuan pidana dalam UU No. 5 tahun 1984 diatur dalam pasal 24, 25, 26, 27, 28. Dalam pasal-pasal ini berisikan tentang besarnya denda dan lamanya pidana penjara yang diberikan jika melanggar pasal-pasal yang bersangkutan.

Manfaat adanya Hukum Industri:
1. Terwujudnya keselarasan dan keseimbangan antara usaha pembangunan dengan lingkungan hidup manusia dan masyarakat Indonesia.
2. Memberikan perlindungan dan adanya kepastian hukum terhadap kegiatan-kegiatan perindustrian.
3.  Masyarakat dapat berperan secara aktif dalam pembangunan industri.
4.  Mengetahui arah dan cara yang tepat dalam melakukan pembangunan industri.

Sistem Hukum industri yang ada di Indonesia sebagai berikut:
1. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri dalam kaitannya dengan ilmu-ilmu lain yang bersangkutan.
2. Hukum industri mengatur system kawasan yang berdasarkan pada hukum tata ruang yang telah ada.
3. Hukum industri yang termasuk didalamnya mengatur tentang system perizinan yang bersifat antar lembaga atau organisasi dan yurisdikasi hukum industry dalam lingkungan global dan local serta regional.
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.



referensi:
http://www.penataanruang.net/taru/hukum/UU_No5-1984.pdf
http://hukum2industri.wordpress.com/2011/04/26/pendahuluan-tentang-hukum-industri/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar