Seiring
dengan perkembangan industri didunia khususnya di Indonesia, perlindungan
terhadap industri-industri yang berkembang perlu dilakukan. Perlu adanya hukum
yang mengatur tentang industri yang ada di Indonesia. Hukum yang mengatur
tentang peindustrian terdapat dalam Undang-undang No.5 tahun 1984. Pengertian
industri menurut UU Perindustrian :”Industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri”. Hukum industri adalah
perangkat hukum yang secara pasti dapat menjadi landasan dalam upaya
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan pada seluruh kegiatan yang ada dan
berkaitan dengan bidang perindustrian. Undang-undang ini mulai diberlakukan
secara luas pada tanggal 29 Juni 1984. Undang-undang terdiri dari 12 bab dan
memiliki 32 pasal yang mengatur tentang perindustrian di Indonesia.
Beberapa
isi dari Undang-Undang No.5 tahun 1984 adalah:
1. Landasan
dan tujuan pembangunan Industri
Dalam Bab 2 pasal 2 ini dijabarkan bahwa “pembangunan industri
berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri
sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup”.
2. Tujuan Pembangunan industri dalam bab 2 pasal 3 diantaranya adalah
sebagai berikut:
1.
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan
memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan
memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
2.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur
perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai
upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan
ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri
pada khususnya;
3.
meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi
yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha
nasional;
4.
meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah,
termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5.
memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta
meningkatkan peranan koperasi industri;
6.
meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi
nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan
pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada
luar negeri;
7.
mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan
daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8.
menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh
ketahanan nasional.
3.
Izin Usaha Industri dalam UU perindustrian diatur dalam bab 5 pasal 13 dengan
isi sebagai berikut:
1. Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun
setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
2. Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
3.
Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri
tertentu dalam kelompok industri kecil.
4.
Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
4. Industri dalam
hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup diatur dalam bab
viii pasal 21 yang isinya antara lain adalah:
1. Perusahaan
industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam
serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup
akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
2. Pemerintah
mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai
pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap
lingkungan hidup akibat kegiatan industri.
3. Kewajiban
melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dikecualikan bagi jenis
industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
5.
Ketentuan pidana dalam
UU No. 5 tahun 1984 diatur dalam pasal 24, 25, 26, 27, 28. Dalam pasal-pasal
ini berisikan tentang besarnya denda dan lamanya pidana penjara yang diberikan
jika melanggar pasal-pasal yang bersangkutan.
Manfaat
adanya Hukum Industri:
1.
Terwujudnya keselarasan dan keseimbangan antara usaha pembangunan dengan
lingkungan hidup manusia dan masyarakat Indonesia.
2. Memberikan
perlindungan dan adanya kepastian hukum terhadap kegiatan-kegiatan
perindustrian.
3.
Masyarakat dapat berperan secara aktif dalam pembangunan industri.
4.
Mengetahui arah dan cara yang tepat dalam melakukan pembangunan industri.
Sistem
Hukum industri yang ada di Indonesia sebagai berikut:
1.
Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri dalam kaitannya dengan
ilmu-ilmu lain yang bersangkutan.
2.
Hukum industri mengatur system kawasan yang berdasarkan pada hukum tata ruang
yang telah ada.
3.
Hukum industri yang termasuk didalamnya mengatur tentang system perizinan yang
bersifat antar lembaga atau organisasi dan yurisdikasi hukum industry dalam
lingkungan global dan local serta regional.
4.
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
referensi:
http://www.penataanruang.net/taru/hukum/UU_No5-1984.pdf
http://hukum2industri.wordpress.com/2011/04/26/pendahuluan-tentang-hukum-industri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar