Berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2001 hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seorang penemu atau inventor atas hasil temuannya dibidang teknologi dalam waktu tertentu. Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan hak paten, yaitu diantaranya adalah :
1. Penemuan yang dapat dipatenkan adalah penemuan baru
2. Penemuan dapat diproduksi secara masal atau dalam skala idustri
3. Penemuan yang dapat dipatenkan selanjutnya adalah penemuan yang tidak diduga-duga sebelumnya.
Terdapat 2 jenis paten menurut UU No.14 Tahun 2001 yaitu:
1. Paten Biasa
Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim.
2. Paten Sederhana
Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim.
Jenis paten yang lainnya adalah
1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
Paten yang tidak bergantung pada paten lain.
2. Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent)
Hubungan ada jika ada hubungan antara lisensi biaya atau lisensi wajib dengan paten yang lain dalam bidang yang barkaitan.
3. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari hasil penemuan yang telah ada sebelumnya.
4. Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi)
Hak Paten memberikan perlindungan bagi para inventor dimana hasil penemuannya tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual,
dihasilkan secara komersial, diimpor, dan dieksploitasi tanpa
persetujuan dari pemilik hak paten. Ini merupakan satu bentuk monopoli
yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan
pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki hak paten memegang hak khusus
untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuannya untuk jangka
waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk
menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang
berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat
memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Dalam Persetujuan
Strasbourg tahun 1971 telah diklasifikasikan secara Internasional objek paten,
yang dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi di antaraya masih terbagi dalam subseksi
sebagai berikut :
Seksi A : Kebutuhan
manusia (human necessities)
Seksi B : Melaksanakan
karya (performing operations)
Seksi C : Kimia dan
perlogaman (chemistry and metallurgy);
Seksi
D : Pertekstilan dan perkertasan (textiles and paper)
Seksi
E : Konstruksi tetap (fixed construction)
Seksi
F : Permesinan (mechanical engineering)
Seksi
G : Fisika (physics)
Seksi
H : Perlistrikan (electricity)
Pendaftaran hak paten
dapat melalui 2 sistem pendaftaran., yaitu : sistem registrasi dan sistem
ujian. Menurut sistem registrasi setiap permohonan pendaftaran paten diberi
paten oleh kantor paten secara otomis. paten-paten yang terdaftar menurut
sistem registrasi tanpa penyelidikan dan pemeriksaan lebih dahulu dianggap
bernilai rendah atau paten-paten yang memiliki status lemah. Dengan sistem
ujian, seluruh instansi terkait diwajibkan untuk menguji setiap permohonan
pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mengadakan perubahan (amandement)
sebelum hak atas paten tersebut diberikan.
Sumber:
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/26657/3/Chapter%20II.pdf
http://www.hakpaten.net/hak-paten-pengertian-hak-paten/
Keris
adalah senjata tikam golongan belati (berujung runcing dan tajam pada kedua
sisinya) dengan banyak fungsi budaya yang dikenal di kawasan Nusantara bagian
barat dan tengah. Bentuknya khas dan mudah dibedakan dari senjata tajam lainnya
karena tidak simetris di bagian pangkal yang melebar, seringkali bilahnya
berliku-liku, dan banyak di antaranya memiliki pamor (damascene), yaitu
guratan-guratan logam cerah pada helai bilah. Jenis senjata tikam yang memiliki
kemiripan dengan keris adalah badik.
Pada masa lalu keris berfungsi sebagai senjata dalam
duel / peperangan, sekaligus sebagai benda pelengkap sesajian. Pada penggunaan
masa kini, keris lebih merupakan benda aksesori (ageman) dalam
berbusana, memiliki sejumlah simbol budaya, atau menjadi benda koleksi yang
dinilai dari segi estetikanya.
Penggunaan keris tersebar pada masyarakat penghuni
wilayah yang pernah terpengaruh oleh Majapahit, seperti Jawa, Madura, Nusa
Tenggara,Sumatera, pesisir Kalimantan, sebagian Sulawesi, Semenanjung Malaya,
Thailand Selatan, dan Filipina Selatan (Mindanao). Keris Mindanao dikenal
sebagai kalis. Keris di setiap daerah memiliki kekhasan sendiri-sendiri
dalam penampilan, fungsi, teknik garapan, serta peristilahan.
Keris Indonesia telah terdaftar di UNESCO sebagai
Warisan Budaya Dunia Non-Bendawi Manusia sejak 2005
Nama PERSIB Resmi Dipatenkan Dengan Sertifikat Merek
Nama
PERSIB telah resmi dipatenkan. Hal itu setelah terbit Sertifikat Merek
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani a/n
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual u.b Direktur Merek, Yuslisar
Ningsih, SH, MH. Tanggal pengajuan nama PERSIB dipatenkan pada 5
November 2009, dan tanggal pendaftaran merek pada 31 Maret 2011. Nama
dan pemilik merek adalah PT PERSIB Bandung Bermartabat, Jln. Sulanjana No.17 Bandung.
Perlindungan hak merek tersebut diberikan untuk selama 10 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan, dan jangka waktu perlindungan itu
dapat diperpanjang lagi.
Nama PERSIB Resmi Dipatenkan Dengan Sertifikat Merek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar