Pengertian HAKI
HAKI
adalah singkatan dari hak kekayaan intelektual dan hak kekayaan industri. Hak
kekayaan intelektual adalah hak yang diberikan Negara secara eksklusif kepada
inventor,pencipta atau pendesain sebagai bentuk penghargaan atas suatu produk
atau proses hasil pemikirannya yang memiliki nilai guna untuk kehidupan
manusia. Hak kekayaan intelektual dalam bahasa inggris disebut juga Intellectual Property Rights(IPR).Hak
atas kekayaan intelektual termasuk dalam bidang
hukum perdata yang
merupakan
bagian hukum benda. Hak kebendaan terdiri atas hak benda materil atau benda
berwujud dan immaterial atau benda tidak berwujud. Hak kekayaan
intelektual yang temasuk dalam benda tak berwujud adalah seperti hak paten, hak
merek dan hak cipta. Hak kekayaan intelektual yang berwujud dapat berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan, dll. Hak
kekayaan intelektual dibagi kedalam dua kategori yaitu hak cipta dak hak
kekayaan industri. Pengertian hak kekayaan industri adalah hak yang diberikan
kepada seseorang mengenai kepemilikan aset industri. Hak Kekayaan Industri
dapat meliputi:
§ Paten.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, paten dapat diartikan sebagai
hak yang diberikan oleh Negara Indonesia secara eksklusif kepada inventor atas
hasil penemuannya di bidang teknologi .
§ Merek
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menjelaskan bahwa Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
§ Desain Industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 yang mengatur tentang Desain Industri dalam
pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa, “Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan”.
§ Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa “Sirkuit Terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik”. Berdasarkan pasal 1 ayat 2 dapat ditemukan bahwa “Desain Tata
Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu”.
§ Rahasia Dagang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Tentang Rahasia Dagang dijelaskan bahwa
“Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang”.
Fungsi
HAKI
1. Sebagai perlindungan hukum bagi
pencipta, inventor dan desainer
2. Melindungi keanekaragaman
suku,etnik dan budaya yang dimiliki oleh Indonesia.
3. Mendorong terciptanya kegiatan
penelitian dan pengembangan yang baru
4. Sistem Paten akan memperkaya
pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu penemu baru.
5. Peningkatan dan perlindungan HKI akan
mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan
kebutuhan masyarakat secara luas.
Sifat
HAKI
1.
HAKI memiliki jangka waktu yang tebatas, yang berarti perlindungan terhadap
produk ciptaannya atau penemuannya dapat berakhir, setelah habis masa
perlindungannya maka produk tersebut akan menjadi milik umum. masa perlindungan
untuk HAKI ada yang dapat diperpanjang contohnya adalah hak merek.
2.
eksklusif dan mutlak. pemilik HAKI dapat mempertahankan hasil temuannya jika
terjadi peniruan dan dapat melarang siapapun untuk tidak memproduksi temuannya
tanpa persetujuan pemilik HAKI.
Penggunaan
Undang-Undang HAKI
1. Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Undang-Undang No. 29 tahun
2000 tentang Varietas Tanaman;
3. Undang-Undang No. 30 tahun
2000 tentang Rahasia Dagang;
4. Undang-Undang No. 31 tahun
2000 tentang Desain Industri;
5. Undang-Undang No.
32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6. Undang-Undang No.
14 tahun 2001 tentang Paten;
7. Undang-Undang No.
15 tahun 2001 tentang Merek;
8. Undang-Undang No.
19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Masalah HAKI di Indonesia
Sekarang ini pelanggaran HAKI tidak sulit ditemukan dalam
kehidupan sehari-hari. Pelanggaran haki dapat dengan mudah kita temukan berada
disekitar kehidupan kita. Contoh pelanggaran HAKI yang paling sering kita
temukan adalah pembajakan buku. Pembajakan buku ini dapat dilakukan dengan
mem-fotocopy buku tanpa izin penerbit. Mungkin hal ini terlihat sepele dan
sering terjadi padahal hal ini merupakan salah satu pelanggaran HAKI. Memperbanyak
hasil ciptaan orang lain tanpa izin dan memperjualbelikannya dapat mendapatkan
hukuman pidana yang berat. Hal
lain dapat kita lihat pada pemalsuan merek-merek untuk produk terkenal, seperti
produk sepatu, tas, pakaian, jam tangan dan produk lainnya. Penggunaan
merek-merek yang tidak sesuai dengan izinnya ini dapat merugikan banyak pihak.
Contohnya saja jika seseorang membeli produk palsu dengan harga yang sesuai
dengan produk aslinya , padahal kualitas produk tersebut jauh dibawah dengan
aslinya. Tentu hal ini sangat merugikan konsumen. Untuk produsen pun tidak
kalah dirugikannya , pencitraan terhadap produk dengan merek tersebut dapat
berkurang dan minat konsumen terhadap produk tersebut dapat menurun.
Pelanggaran HAKI ini termasuk dalam pelanggaran hak merek dan tentunya pelaku
pelanggaran ini dapat dikenai sanksi dan denda yang sangat besar.
Seringnya pelanggaran HAKI ini terjadi tidak lain karena
kelalaian masyarakat. tidak jarang masyarakat yang mendukung pelanggaran HAKI
ini karena memberikan manfaat seperti harganya yang relatif murah. Perlu adanya
kesadaran yang dimiliki oleh masyarakat agar pelanggaran HAKI ini dapat di
atasi.
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/
http://hki.bppt.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=4&Itemid=3
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/
http://hki.bppt.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=4&Itemid=3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar