Minggu, 07 April 2013

HAKI



Pengertian HAKI

HAKI adalah singkatan dari hak kekayaan intelektual dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan intelektual adalah hak yang diberikan Negara secara eksklusif kepada inventor,pencipta atau pendesain sebagai bentuk penghargaan atas suatu produk atau proses hasil pemikirannya yang memiliki nilai guna untuk kehidupan manusia. Hak kekayaan intelektual dalam bahasa inggris disebut juga Intellectual Property Rights(IPR).Hak atas kekayaan intelektual termasuk dalam bidang hukum perdata yang
merupakan bagian hukum benda. Hak kebendaan terdiri atas hak benda materil atau benda berwujud  dan immaterial atau benda tidak berwujud. Hak kekayaan intelektual yang temasuk dalam benda tak berwujud adalah seperti hak paten, hak merek dan hak cipta. Hak kekayaan intelektual yang berwujud dapat berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan, dll.  Hak kekayaan intelektual dibagi kedalam dua kategori yaitu hak cipta dak hak kekayaan industri. Pengertian hak kekayaan industri adalah hak yang diberikan kepada seseorang mengenai kepemilikan aset industri. Hak Kekayaan Industri dapat meliputi:
§  Paten.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, paten dapat diartikan sebagai hak yang diberikan oleh Negara Indonesia secara eksklusif kepada inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi .
§  Merek
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menjelaskan bahwa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
§  Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 yang mengatur tentang Desain Industri dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa, “Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan”.
§  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa “Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik”. Berdasarkan pasal 1 ayat 2 dapat ditemukan bahwa “Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu”.
§  Rahasia Dagang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dijelaskan bahwa 
“Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang”.
§  Varietas Tanaman

Fungsi HAKI
1.  Sebagai perlindungan hukum bagi pencipta, inventor dan desainer
2.  Melindungi keanekaragaman suku,etnik dan budaya yang dimiliki oleh Indonesia.
3.  Mendorong terciptanya kegiatan penelitian dan pengembangan yang baru
4. Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu penemu baru.
5. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.


Sifat HAKI
1. HAKI memiliki jangka waktu yang tebatas, yang berarti perlindungan terhadap produk ciptaannya atau penemuannya dapat berakhir, setelah habis masa perlindungannya maka produk tersebut akan menjadi milik umum. masa perlindungan untuk HAKI ada yang dapat diperpanjang contohnya adalah hak merek.
2. eksklusif dan mutlak. pemilik HAKI dapat mempertahankan hasil temuannya jika terjadi peniruan dan dapat melarang siapapun untuk tidak memproduksi temuannya tanpa persetujuan pemilik HAKI. 

Penggunaan Undang-Undang HAKI
1. Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Undang-Undang No. 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
3. Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4. Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri;
5. Undang-Undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6. Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten;
7. Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek;
8. Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.


Masalah HAKI di Indonesia

Sekarang ini pelanggaran HAKI tidak sulit ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran haki dapat dengan mudah kita temukan berada disekitar kehidupan kita. Contoh pelanggaran HAKI yang paling sering kita temukan adalah pembajakan buku. Pembajakan buku ini dapat dilakukan dengan mem-fotocopy buku tanpa izin penerbit. Mungkin hal ini terlihat sepele dan sering terjadi padahal hal ini merupakan salah  satu pelanggaran HAKI. Memperbanyak hasil ciptaan orang lain tanpa izin dan memperjualbelikannya dapat mendapatkan hukuman pidana yang berat.  Hal lain dapat kita lihat pada pemalsuan merek-merek untuk produk terkenal, seperti produk sepatu, tas, pakaian, jam tangan dan produk lainnya. Penggunaan merek-merek yang tidak sesuai dengan izinnya ini dapat merugikan banyak pihak. Contohnya saja jika seseorang membeli produk palsu dengan harga yang sesuai dengan produk aslinya , padahal kualitas produk tersebut jauh dibawah dengan aslinya. Tentu hal ini sangat merugikan konsumen. Untuk produsen pun tidak kalah dirugikannya , pencitraan terhadap produk dengan merek tersebut dapat berkurang dan minat konsumen terhadap produk tersebut dapat menurun. Pelanggaran HAKI ini termasuk dalam pelanggaran hak merek dan tentunya pelaku pelanggaran ini dapat dikenai sanksi dan denda yang sangat besar.
Seringnya pelanggaran HAKI ini terjadi tidak lain karena kelalaian masyarakat. tidak jarang masyarakat yang mendukung pelanggaran HAKI ini karena memberikan manfaat seperti harganya yang relatif murah. Perlu adanya kesadaran yang dimiliki oleh masyarakat agar pelanggaran HAKI ini dapat di atasi.



nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/
http://hki.bppt.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=4&Itemid=3
 nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/
http://hki.bppt.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=4&Itemid=3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar